WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengadilan Negeri Subang Sidang Gugatan Tanah DKM AL-Muttaqien

SUBANG-JMI -- Sidang gugatan perdata Gugatan terhadap Yayasan Al Muttaqien, KUA Binong dan turut tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Subang oleh Ade Yoyop Bin H Moh Rusdi, yang sebelumnya sempat tertunda. Akhirnya Rabu, 4/03/2020 digelar, Bertempat di Pengadilan Negeri Subang, dan saat ini masuk ke tahap mediasi.

Kedua belah pihak langsung bertemu disalah satu ruangan Pengadilan Negeri (PN) Subang untuk mediasi dalam rangka mencari jalan terbaik menyelesaikan persoalan tanah wakaf seluas 3.072 meter persegi di Binong yang saat ini ditempati oleh Yayasan Al Muttaqien dan KUA Binong.

“Subiar Teguh Wijaya SH, Hakim PN Subang, yang bertindak sebagai mediator mengatakan proses Mediasi merupakan langkah yang harus dilakukan dalam sidang perdata, dan berharap dalam mediasi ini para pihak bisa mencari serta mendapatkan solusi yang terbaik, win-win solution. Kita di sini berusaha mencari perdamaian,” ungkap Subiar kepada Wartawan.

Kuasa hukum tergugat, Dede Sunarya menuturkan, proses mediasi ini dilakukan selama 30 hari. Hasil dari mediasi ini baik ada kesepakatan maupun tidak maka harus disampaikan kepada hakim mediasi akhirnya.

“Kalau pun akhirnya tidak ada titik temu, kemudian nanti akan lanjut lagi ke pokok perkara, dengan masing-masing dapat menunjukan data sebagai dasar kepemilikan yang diperkarakan,” ujar Dede kepada wartawan Rabu (4/3/2020).

Dia menuturkan, hakim mediasi telah merekomendasikan agar penggungat menyampaikan keinginannya untuk dibahas dalam agenda pertemuan mediasi selanjutnya.

Asep Kundrat salah satu perwakilan tergugat mengungkapkan bahwa, Kami pihak tergugat akan mengikuti apa yang disarankan oleh PN Subang sebagai bentuk taat hukum yaitu dengan mengikuti proses tahap mediasi.

Lanjut Asep, apa yang digugat oleh penggugat Ade Yoyop adalah Tanah yang sudah bersertifikat atas nama DKM Mesjid Al-Muttaqien, yang didalamnya ada yayasan, Kantor KUA, dan sarana pendidikan Keagamaan lainnya, yang merupakan fasilitas ibadah milik umum. Maka kami dalam menentukan kebijakan di mediasi perlu adanya musyawarah kembali dengan seluruh pengurus.

"Karena yang digugat sarana ibadah yang fasilitas umum bukan milik pribadi, maka kami perlu bicarakan kembali dengan para pengurus, tokoh masyarakat," ucap Asep.

Selanjutnya menanggapi pernyataan penggugat melalui kuasa hukum disalah satu media, "bahwa penggugat bukan menggugat mesjid, tapi Yayasan Al-Muttaqien dan Kator KUA, serta pihak tergugat berjanji akan memberikan ganti rugi". Bahwa Yayasan dan Kantor KUA yang saat ini menjadi tergugat mereka menempati tanah sertifikat atas nama DKM Al-Muttaqin. Maka jelas yang digugat oleh Ade Yoyop adalah Mesjid Al-Muttaqien," ucap Asep.

Adapun soal janji akan memberikan ganti rugi, Asep pun menjelaskan bahwa Sepengetahuan dirinya semenjak adanya gugatan dari Ade Yoyop Tahun 2017 yang lalu, kami belum pernah menjanjikan apapun kepada penggugat. Karena tanah yang saat ini dimiliki oleh DKM Al-Muttaqien dari pemberian wakaf dari beberapa orang serta hasil swadaya masyarakat Binong, dan telah bersertifikat. Oleh karena itu pengurus beserta tokoh masyarakat belum pernah sepakat akan memberikan ganti rugi berbentuk apapun kepada penggugat.

"Jadi tidak mungkin apabila pribadi yang akan memberikan ganti rugi, karena hasil musyawarah kita sudah sepakat tidak akan mengotori amal ibadah Almarhum yang sudah memberikan wakafnya apalagi digunakan sebagai sarana ibadah," tegas Asep.

Kepala KUA Binong, Oding Nasrudin usai mengikuti mediasi mengatakan bahwa, tanah yang telah diwakafkan untuk sarana ibadah, tidak bisa diambil kembali apalagi seperti Tanah wakaf yang saat ini dimiliki DKM Al'muttaqien telah bersertifikat, maka secara administrasi pasti lengkap. Hal senada pun disampaikan oleh tokoh agama Binong, KH Muhamad Ilyas, bahwa tanah wakaf tidak bisa diambil kembali.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

497 TAHUN INDRAMAYU-KU... MELESAT MENUJU PROTEKSI KESEHATAN MASYARAKAT, KETAHANAN PANGAN HINGGA INDUSTRIAL

Indramayu, JMI - Hari ini Kabupaten Indramayu genap berusia 497 tahun. Berhitung angka, hampir lima abad dimana Raden Bagus Wira...