WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pedagang Nasi Bebek Nekat Curi Ponsel dan Dompet Teman, Aksinya Berujung Penusukan

BEKASI, JMI -- Seorang pria di Kota Bekasi berinisial MAA, nekat melakukan aksi kejahatan dengan berusaha mencuri ponsel dan dompet milik temannya sendiri.

Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Sutoyo, mengatakan, aksi kejahatan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan H Jayun, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu, (15/3/2020) lalu.

"Korban dalam kejadian ini seorang perempuan bernama Piliyanti, merupakan teman tersangka sendiri, aksinya dilakukan sekira pukul 04.30 WIB," kata Sutoyo di Polsek Bekasi Timur, Rabu, (18/3/2020).

Sutoyo menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi bebek. Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bos tersangka supaya bisa dipekerjakan.

"Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bos-nya, tapi waktu itu karena sudah malam jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal," jelasnya.

Tersangka selanjutnya tidur terpisah dengan korban, tapi ketika waktu memasuki dini hari, diam-diam MAA masuk ke dalam kamar kontrakan saat korban sedang tetidur lelap.

Niat jahat untuk mencuri ponsel dan dompet korban muncul, dia juga secara sadar menyiapkan pisau belati untuk melancarkan aksinya.

"Pada saat dia mengambil HP (ponsel) dan dompet yang ada di samping korban, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuatnya terbangun," ungkap Sutoyo.

Tersangka yang panik secara spontan, langsung mengayunkan pisau belati yang sudah dia siapkan hingga mengenai wajah korban.

Korban Piliyanti rupanya terus berusaha melawan, dia mengetahui temannya itu memiliki niat jahat untuk mengambil barang berharga miliknya.
"Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi korban justru mendapatikan penganiayaan hingga mengalami luka parah," ujarnya.

Tersangka yang kebingungan kata Sutoyo, sempat menemui seorang temannya bernama Indra Jaya Kusuma dan menceritakan bahwa dia telah membunuh orang di kamar kontrakan.

Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.

"Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," paparnya.

Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang 195.500 rupiah.

"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...