WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum Kepala Inspektorat Diduga Dalangi Pungli di Lamteng, Omset Ratusan Juta per Bulan

Lampung Tengah, JMI - Inspektorat atau yang dulu dikenal sebagai Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Lampung Tengah diduga telah dimanfaatkan oleh oknum Inspektur yang berinisial MT untuk mencari keuntungan pribadi.

Pasalnya, Inspektorat lamteng selaku penegakan hukum Internal di tubuh Pemkab lamteng seharusnya memberikan contoh terbaik pada lembaga diluar pemerintahan.

Dalam pemeriksaan terhadap instansi pemerintahan secara rutin dan bergulir disetiap tahun anggaran dari Inspektorat lamteng hingga saat ini nyaris tidak memberikan suara sedikitpun terhadap publik terkait kinerja serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya. Sedangkan, bukan artinya tidak ada temuan atau tidak ada kesalahan yang dilanggar oleh para instansi terkait, namun diduga ini cukup diselesaikan dengan sejumlah uang lalu masalah jadi clear.

Seperti yang diungkapkan sumber JURNAL MEDIA INDONESIA.COM belum lama ini, Jum,at (13/03/2020) yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan bahwa, "Betapa rapihnya sistem lingkaran buruk yang dibangun oleh oknum Inspektur untuk memuluskan semua dugaan aksi - aksi punglinya, dengan menjadikan Inspektorat lamteng sebagai tempat bertransaksi dengan bawahannya guna menghasilkan pundi - pundi rupiah. Karena sistem yang dibangun dapat dikatakan sangatlah rapih bahkan sulit sekali terhendus oleh pihak - pihak lain.

Dalam menjalankan aksinya diduga Inspektur melibatkan setiap Irban dan setiap Irban melibatkan tiga Kasubtime nya dalam melakukan pengawasan dan audit di setiap instansinya, sedangkan Inspektorat lamteng memiliki empat Irban dan dua belas kasubtime, sehingga mulailah Inspektur membangun suatu sistem jaringan antara lain; Setiap kasubtime saat setelah melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait, kasubtime wajib menyetor sejumlah uang (Jatah Inspektur - red) yang jumlahnya bervariasi, sesuai besar kecilnya instansi yang diperiksa kasubtime,” Beber sumber.

Lanjutnya, Setiap Kasubtime dalam melakukan pemeriksaan terhadap sekolahan dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam korcam atau dulu dikenal dengan nama UPTD Disdik bahwa diduga setiap korcam memberikan upeti yang bervariasi, namun upeti untuk oknum inspektur rata - rata sebesar 2,5 juta rupiah, semua dana tersebut diserahkan kasubtime melalui setiap Irban agar diserahkan kepada oknum Inspektur. uang tersebut didapatkan dari hasil oknum pemerikasaan terhadap oknum kepsek terkait berkas sekolah, sementara diduga uang itu diambilkan dari dana boss dengan kisaran 2.000 sampai 3.000 rupiah per siswanya. Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa yang berada di 28 korcam maka dana yang terkumpul untuk oknum Inspektur sebesar 70 juta rupiah dalam satu tahunnya.

Bukan hanya itu saja, diduga oknum Inspektur juga kembali mendapatkan aliran dana sebesar 500 ribu sampai 1 juta rupiah, diduga itu dana hasil setoran dari oknum kepala kampung se-lamteng.

Jika di kalkulasikan rata - rata setiap kepala kampung memberikan upeti sebesar 500 ribu rupiah dan jika dikalikan 301 kepala kampung maka jumlahnya sevesar 301 juta; dalam satu tahunnya, itupun tidak termasuk kelurahan.

Sedangkan untuk Puskesmas sendiri, diduga oknum inspektur mendapatkan aliran dana rata- rata 500 ribu dari jumlah 38 puskesmas yang ada dilamteng, belum lagi ditambah dengan puskesmas pembantu (Pustu). Sedangkan puskesmas menyetor kepada oknum staf inspektorat dilapangan sebesar 2 juta, jika dikalkulasikan 500 ribu dikalikan dengan jumlah puskesmas yang ada ialah sebesar 19 juta,” lanjutnya.

Dan yang terakhir oknum Inspektur Inspektorat lamteng, juga diduga terima dana paling sedikit sebesar 10 sampai 20 juta dari hasil melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itupun dihitung dari besar kecilnya SKPD yang ada. Jika SKPD yang diperiksa memiliki kemampuan yang kuat secara keuangan, maka setor ke oknum Inspektur pun akan lebih dari itu, jika rata- rata 10 sampai 20 juta setiap SKPD nya dikalikan dengan 26 SKPD maka akan muncul jumlah 520 juta, itulah dana yang diduga diterima oknum Inspektur dalam satu tahunnya.

Diduga, dari jumlah rata- rata dana yang diterima oleh oknum Inspektur dalam kurun waktu satu tahun anggaran sebesar 910 juta. Itupun tidak termasuk 28 kecamatan dan kelurahan pantas saja hingga saat ini tidak ada satu pun SKPD atau oknum pejabat yang direkomendasikan Inspektorat ke Penegak Hukum untuk di tindak lanjuti sebagai mana mestinya.

Seperti yang tertuang Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2008, Pada Bagian Ketiga atau Hasil Pemeriksaan Pasal 7 Ayat (2) yang Berbunyi, Laporan Hasil Pemeriksaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditandatangani Oleh Inspektur Wilayah Setelah Dilakukan Ekpose.

Namun Ironinya, sudah satu dekade lebih hampir tidak terdengar sama sekali expose hasil pemeriksaan Inspektorat lamteng terhadap pemerintahan, sedangkan banyak sekali yang menjadi temuan dilapangan seperti pelanggaran - pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum SKPD, Kepala Kampung, hingga oknum Kepala Sekolah yang telah merugikan keuangan Negara, Namun hal tersebut seakan tidak pernah terjadi, sehingga berdampak buruk bagi realisasi pembangunan dan anggarannya.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan Inspektur Inspektorat kabupaten lampung tenga belum dapat dimintai keterangan, pasalnya beliau sangat sulit untuk ditemui diruang kerjanya, bahkan dihubungi via telephone namun tidak diangkat. 

Kholidi/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jambore Literasi SMPIT As-Syifa Dihadiri Bunda Literasi, Ny.Rosnelly Mengajak Untuk Terus Membaca Perluas Wawasan

Subang, JMI - Bunda literasi Kabupaten Subang Ny. Rosnelly Imran S.KM hadir di acara jambore literasi SMPIT As-Syifa yang bertempat di As...