WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum Kepala Inspektorat Diduga Dalangi Pungli di Lamteng dengan Omset Ratusan Juta Per Bulan

LAMPUNG TENGAH, JMI -- Inspektorat atau yang dulu dikenal sebagai Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Lampung Tengah, diduga dimanfaatkan oknum Inspektur MT mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya dirinya.

Pasalnya, Inspektorat Lamteng bergerak selaku penegakan hukum Internal di tubuh Pemkab Lamteng, seharusnya memberikan contoh terbaik pada lembaga diluar pemerintahan.

Dalam pemeriksaan terhadap instansi pemerintahan secara rutin dan bergulir disetiap tahun anggaran, Inspektorat Lamteng hingga saat ini nyaris tidak memberikan suara sedikitpun terhadap publik terkait kinerja serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya. Sedangkan, bukan artinya tidak ada temuan atau tidak ada kesalahan yang dilanggar oleh para instansi terkait, namun diduga cukup diselesaikan dengan sejumlah uang masalah jadi clear.

Seperti yang diungkapkan sumber JURNAL MEDIA Indonesia belum lama ini, Jumat 13/03/2020 yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, betapa rapihnya system lingkaran setan yang dibangun oleh oknum Inspektur untuk memuluskan semua aksi-aksi punglinya dalam menjadikan Inspektorat lamteng sebagai tempat bertransaksi dengan bawahannya untuk menghasilkan pundi - pundi rupiah. Karena sistem yang dibangun dapat dikatakan sangatlah rapi, bahkan sulit sekali terendus oleh pihak-pihak lain.

“Dalam menjalankan aksinya, diduga, Inspektur melibatkan setiap Irban, dan setiap Irban melibatkan tiga Kasubtimenya dalam melakukan pengawasan dan audit di setiap instansinya, sedangkan Inspektorat Lamteng memiliki empat Irban dan dua belas kasubtime, sehingga mulailah Inspektur membangun suatu sistem jaringan antara lain, Setiap kasubtime saat setelah melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait, kasubtime wajib menyetor sejumlah uang (Jatah Inspektur - red) yang jumlahnya bervariasi, sesuai besar kecilnya instansi yang diperiksa kasubtime,” jelas sumber.

Setiap Kasubtime, lanjutnya, “dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tergabung dalam korcam atau dulu terkenal dengan nama UPTD Disdik, setiap korcam memberikan upeti yang bervariasi, namun upeti untuk oknum inspektur rata-rata sebesar 2,5 juta rupiah, semua dana tersebut diserahkan kasubtime melalui setiap Irban agar diserahkan kepada oknum Inspektur, uang tersebut didapatkan dari hasil oknum pemerikasaan terhadap oknum kepsek terkait berkas sekolah, sementara uang itu diambilkan dari dana boss dengan kisaran 2.000; sampai 3.000; rupiah per siswanya. Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa yang berada di 28 korcam maka dana yang terkumpul untuk oknum Inspektur sebesar 70 juta rupiah dalam satu tahunnya.

Bukan hanya itu saja, oknum Inspektur juga kembali mendapatkan aliran dana sebesar 500 ribu sampai 1 juta rupiah, diduga dana hasil setoran dari oknum kepala kampung se-Lamteng.

Jika dikalkulasikan rata-rata setiap kepala kampung memberikan upeti sebesar 500 ribu rupiah dan jika dikalikan 301 kepala kampung maka jumlahnya sebesar 301 juta; dalam satu tahunnya, itupun tidak termasuk kelurahan.

“Sedangkan untuk Puskesmas sendiri juga, oknum inspektur mendapatkan aliran dana rata-rata 500 ribu dari jumlah 38 puskesmas yang ada di Lamteng, belum lagi ditambah dengan puskesmas pembantu (Pustu). Sedangkan puskesmas menyetor kepada oknum staf inspektorat dilapangan sebesar 2 juta, jika dikalkulasikan 500 ribu dikalikan dengan jumlah puskesmas yang ada ialah sebesar 19 juta,” lanjutnya.

Dan yang terakhir oknum Inspektur Inspektorat lamteng, juga diduga terima dana paling sedikit sebesar 10 sampai 20 juta dari hasil melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itupun dihitung dari besar kecilnya SKPD yang ada. Jika SKPD yang diperiksa memiliki kemampuan yang kuat secara keuangan, maka setor ke oknum Inspekturpun akan lebih dari itu, jika rata-rata 10 sampai 20 juta setiap SKPD nya dikalikan dengan 26 SKPD maka akan muncul jumlah 520 juta, itulah dana yang diterima oknum Inspektur dalam satu tahunnya.

Diduga, dari jumlah rata-rata dana yang diterima oleh oknum Inspektur dalam kurun waktu satu tahun anggaran sebesar 910 juta. Itupun tidak termasuk 28 kecamatan dan kelurahan pantas saja hingga saat ini tidak ada satupun SKPD atau oknum pejabat yang direkomendasikan Inspektorat ke Penegak Hukum untuk di tindaklanjuti sebagai mana mestinya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2008, Pada Bagian Ketiga atau Hasil Pemeriksaan Pasal 7 Ayat (2) yang Berbunyi, Laporan Hasil Pemeriksaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) ditandatangani oleh Inspektur Wilayah setelah dilakukan Ekpose.

Namun Ironinya, sudah satu dekade lebih, hampir tidak terdengar sama sekali ekspose hasil pemeriksaan Inspektorat Lamteng terhadap pemerintahan, sedangkan banyak sekali yang menjadi temuan di lapangan seperti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SKPD, Kepala Kampung, hingga oknum Kepala Sekolah yang diduga telah merugikan keuangan negara, namun hal tersebut seakan tidak pernah terjadi, sehingga berdampak buruk bagi realisasi pembangunan dan anggarannya.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan Inspektur Inspektorat kabupaten Lampung Tengah, M belum dapat dimintai keterangan, pasalnya beliau sangat sulit untuk ditemui diruang kerjanya, bahkan dihubungi via telepone namun tidak diangkat.


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

"Kampanye Karna Sobahi dan Koko Suyoko: Wujudkan Majalengka Maju, Cerdas, dan Religius di Enam Desa!"

Majalengka, JMI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, kembali menyita perhatian p...