WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kriminalisasi Oknum Penimbun Masker

Opini Oleh : CHINTYA DELA VENIA
SOURCE: GOOGLE.COM
Sejak mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia awal Maret silam. Masyarakat memborong alat pelindung diri berupa masker dan lainnya yang menyebabkan kelangkaan masker bagi para tenaga medis dan orang sakit yang dikategorikan sangat membutuhkan alat pelindung diri tersebut. Hal ini dimanfaatkan oleh para oknum yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan sisa masker yang di timbunnya dan juga menjualnya secara harga yang lebih mahal sebagaimana keluhan masyarakat.

Pada 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi. Pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Kasus mewabahnya virus ini terjadi awal di kota Wuhan, China pada Desember 2019 lalu. Seiring berjalannya waktu virus ini menyebar diseluruh China dan Negara lain.

Di Indonesia bermunculan Oknum yang menimbun masker di kediamannya dan menjualkan secara online dengan harga fantastis, selain itu ada juga oknum yang membuat pabrik produksi masker secara ilegal demi memanfaatkan situasi akibat melonjaknya kebutuhan masker dipasaran akibat virus ini.

Kriminalisasi (criminalization) merupakan objek studi hukum pidana materiil (substantive criminal law) yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana atau kejahatan) yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana.

Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya.

Soetandyo Wignjosoebroto mengemukakan bahwa kriminalisasi ialah suatu pernyataan bahwa perbuatan tertentu harus dinilai sebagai perbuatan pidana yang merupakan hasil dari suatu penimbangan penimbangan normatif (judgments) yang wujud akhirnya adalah suatu keputusan (decisions). Kriminalisasi dapat pula diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.

Di samping itu, pengertian kriminalisasi dapat pula dilihat dari perspektif nilai. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan kriminalisasi adalah perubahan nilai yang menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak tercela dan tidak dituntut pidana, berubah menjadi perbuatan yang dipandang tercela dan perlu dipidana. Dalam perspektif labeling, kriminalisasi adalah keputusan badan pembentuk undang-undang pidana memberi label terhadap tingkah laku manusia sebagai kejahatan atau tindak pidana.

Aparat penegak hukum mengambil respon cepat dengan melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut dan menangkap oknum tersebut serta mengkategorikan perbuatan ini sebagai bentuk Kriminal. Sangat disayangkan hal ini terjadi mengingat tingkat keseriusan akan mewabahnya virus ini di Indonesia dengan cepat. Oknum-oknum penimbun dan penjual yang menjual masker dan alat pelindung diri lainnya dengan harga tinggi tidak memikirkan kepentingan bersama.

Kementerian Kesehatan RI dan ahli medis selalu menegaskan bahwa yang perlu memakai masker adalah orang sakit dan mereka yang melakukan kontak dengan pasien. Menimbun masker dan hand sanitizer tindakan seperti itu justru akan membuat keadaan bisa jadi lebih buruk daripada kekhawatiran dan kewaspadaan masyarakat itu sendiri. Namun hal ini tidak ditanggapi secara seksama oleh masyarakat dan mereka tetap melakukan aksi pelindungan diri masing-masing dengan masih menumpuk Alat Pelindung Diri tersebut.

Menurut penjelasan Dr. Erlina Burhan Ketua Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDIP) sekaligus Dokter spesialis paru RSU Persahabatan dalam Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne. Masker diprioritaskan bagi orang yang sedang sakit, dan juga petugas kesehatan. Dalam menghadapi antisipasi penyebaran virus COVID-19 ia merekomendasikan untuk menjaga kebersihan adalah dengan mencuci tangan setelah beraktifitas di tempat umum dan sebelum makan. Karena penyebaran virus melalui kontak langsung dengan penderita penyakit. Ada pengecualian dalam hal tersebut jika seseorang yang berada di keramaian yang dimana masker itu berguna untuk dipakai.

Mengutip Cuitan Ahli Bedah Umum Jorem Adams di Twitter, masker bedah itu hanya mampu melindungi diri dari tetesan besar dan semprotan, namun tidak terbukti untuk menyaring udara secara efektif. Dr. Erlina juga mengatakan penggunaan masker tidak menjamin seseorang dapat terhindar dari virus corona apabila ia tidak menjaga kebersihannya dalam sehari-hari.
JURNAL MEDIA INDONESIA PEDULI COVID-19
Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Brigadir Agung Rohmandoni S. Pd, mengatakan, segala bentuk penimbunan atau pengendapan Masker dan penjualan dengan harga mahal itu adalah suatu hal yang tidak mewujudkan kemanusiaan.

“Intinya segala bentuk penimbunan atau pengendapan masker dan penjualan dengan harga mahal itu adalah suatu hal yang tidak mewujudkan kemanusiaan,” kata Agung saat di wawancarai online via whatsapp, Kamis (26/03/2020).

Membahas penimbunan masker sebagai wujud kriminalisasi baru dalam penegakan hukum di Indonesia, berikut wawancara lengkap dengan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Brigadir Agung Rohmandoni S. Pd

Mengapa kepolisian mengkriminalisasikan oknum penimbunan masker ini?

Kenapa Penimbunan atau Pengendapan Masker serta Penjualan Masker dengan harga tinggi kita kategorikan sebuah bentuk kriminal, karena saat ini mewabahnya COVID19 Sebagian Oknum memanfaatkan situasi serta kondisi untuk mencari keuntungan, dimana itu posisinya hal tersebut tidak layak dan berdampak keresahan dari Masyarakat dan Tenaga Medis Khususnya yang membutuhkan dan ini juga melanggar Undang Undang Perlindugan Konsumen serta Undang Undang Kesehatan serta tidak berwujud kemanusiaan.

Apakah upaya yang dilakukan kepolisian agar dalam mengatasi kriminalisasi tersebut?

Kita sebagai aparat penegak hukum mengutamakan upaya pencegahan, memberikan himbauan pada masyarakat khususnya untuk selalu memberikan informasi terkait pelanggaran hukum, apabila masyarakat melakukan perbuatan tidak bisa dipertanggunjawabkan seperti menimbun, menyimoan bahwa menjual belikan dengan harga yang signifikan makan disana penegak hukum memberikan info kepada masyarakat,
Sebagai Aparat Penegak Hukum kita mengutamakan upaya dengan banyak hal, tentunya guna mencegah oknum-oknum ini.

Bagaimana langkah pencegahan yang dilakukan?

Kepolisian selalu berusaha dalam mengatasi gangguan kantibmas terutama kasus-kasus menonjol di masyarakat. Apalagi wabah COVID 19 yang sangat serius dan mengkhawatirkan. Dan penimbunan masker ini menjadi beban bagi masyarakat khususnya bagi yang sakit. Kami Menginformasi melalui media cetak atau online yang dimana memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menimbun masker dan membeli secukupnya. Lalu kami juga mmenghimbau kepada distributor penjual masker seperti Apotik dan dimana saja agar tidak menyalahi prosdeur dan membatasi pembelian konsumen. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bagaimana jika masih ditemukan oknum-oknum yang menjual dengan harga yang tidak wajar atau menimbunnya?

Apabila peringatan/himbauan yang telah diberikan tidak di laksanakan dan kami mendapatkan informasi dari masyarakat perihal oknum tersebut maka itu adalah suatu pelanggaran hukum dan kami akan melaksanakan tindakan persuasif tentunya kepada oknum tersebut.

Opini Oleh : CHINTYA DELA VENIA
(Mahasiswi Semester 6 Universitas Budi Luhur)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...