WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan PSK Janem Subang

SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Pekerja Seks Komersil di Kawasan Lokalisasi Janem Patokbeusi Subang meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang bertempat di Mapolres Subang, Senin 16/3/2020.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani di depan para awak media mengatakan, bahwa pada hari Selasa tgl 18 Februari 2020 sekira jam 17.00 WIB di peroleh informasi dari warga masyarakat tentang penemuan sosok mayat di warung remang-remang Janem di wilayah Pantura kecamatan patok besi, kabupaten Subang.

Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang “loyo”.

Di katakan Teddy “Motif dari pembunuhan tersebut berawal pelaku yang berinisial (AS) Sebelumnya melakukan hubungan intim dengan korban PSK Isah Suminah dan (AS) sakit hati di ejek oleh korban karena tidak tahan lama dalam berhubungan intim alias loyo, kemudian pelaku di dorong oleh korban sampai kepala pelaku terbentur pintu kamar, sehingga membuat pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan lengan, kemudian melilit mulut korban dengan kain, sambil menekan leher belakang dengan bantal, serta mengikat tangan korban kebelakang punggung dengan handuk sampai tidak bergerak (mati lemas) kemudian pelaku membawa handphone milik korban yang tergeletak di meja," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di kawasan kantor agen bus PO. Lorena di jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Pebruari 2020

Di katakan Teddy akibat perbuatannya pelaku berinisial AS (Adung Suryatna) warga Kp. Jeruksari RT 005/022 Desa/Kec. Wonosari Kab. Gunung Kidul Yogyakarta, di Ganjar dengan pasal berlapis, pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagai mana telah di atur dalam pasal 338 dan pasal 365 KUHP di ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...