WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Honorer Bisa Tersenyum Karena Upah Honorer Naik 50 Persen

TULUNGAGUNG, JMI -- Kini untuk ribuan tenaga guru honorer di Kabupaten Tulungagung dapat tersenyum lega. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung, Hariyo Dewanto Wicaksono, melalui Kepala Sub Bagian Program Perencanaan, Heri Purnomo mengatakan, "terdapat beberapa poin penting perubahan penggunaan dana BOS. “Salah satunya terkait batas maksimal upah untuk guru honorer dan tenaga pendidik yang naik menjadi 50 persen,” jelasnya.

Meski demikian, Heri menambahkan, dana tersebut tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Namun, disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan di masing-masing lembaga sekolah. “Misal sekolah tersebut sudah banyak guru PNS dan memadai, ya berarti bisa untuk kebutuhan yang lain sesuai dengan peraturan. Itu kewenangan sekolah, yang terpenting batas maksimalnya 50 persen itu tadi,” terangnya.

Tak hanya itu, besaran dana BOS yang diterima siswa pun juga naik sebesar Rp 100 ribu dibandingkan dengan sebelumnya. Heri merinci, untuk jenjang SD sebelumnya mendapat Rp 800 ribu per siswa, kini menjadi Rp 900 ribu per siswa dalam satu tahun. Sementara untuk jenjang SMP meningkat menjadi Rp 1,1 juta per siswa. Sebelumnya hanya sebesar Rp 1 juta. “Sekarang penyaluran juga diberikan langsung ke sekolah,” imbuhnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Permendikbud tersebut, dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran tenaga honorer, penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah dan pengembangan profesi tenaga pendidikan.

Disinggung mengenai besaran dana BOS yang diterima kabupaten Tulungagung, Heri mengatakan, untuk jenjang SMP, pagu anggaran awal sebesar Rp 40.137.900.000. Sementara untuk jenjang SD, pagu anggaran awal sebesar Rp 66.549.600.000. “Kalau dulu penghitungan pencairan setiap triwulan, sekarang caturwulan. Dan untuk caturwulan pertama sudah cair pada pertengahan Februari ini,” tandasnya.


TOPAN CHRISTIAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.BUPATI SUBANG SAMPAIKAN RUPS PERUBAHAN NOMENKLATUR BANK PERKREDITAN RAKYAT MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SUBANG GEMI NASTITI (PERSERODA)

Subang, JMI -  Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perub...