WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Terima Setoran, Ketua KWRI Kecam Tindakan Inspektorat Lamteng

LAMPUNG TENGAH, JMI -- Maraknya pemberitaan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Ir Muhibbatullah MM, yang diduga kuat menerima setoran dari sejumlah kepala desa dan Kepala sekolah bikin geram Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lampung Tengah, M. Nurullah RS.

Pasalnya, menurut dia jika benar tindakan oknum kepala Inspektorat Lamteng, sudah melukai masyarakat kabupaten setempat. Hal tersebut diungkapkannya pada Selasa (17/3/2020).

"Wajar saja selama ini banyak laporan dari masyarakat hanya jalan ditempat. Ternyata ada dugaan telah dimanfaatkan oleh oknum kepala Inspektorat dan jajarannya, untuk menikmati keuntungan diluar tunjangan kinerja atau sebagainya. Inspektorat yang bergerak selaku penegakan hukum Internal di tubuh pemerintah Lamteng, seharusnya memberikan contoh terbaik pada lembaga diluar pemerintahan, bukan malah mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri," tegas Nurullah.

Nurullah juga menceritakan, pernah ada pengaduan dari masyarakat Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, kabupaten setempat dugaan korupsi dana desa. Setelah dilakukan audit atau pemeriksaan oleh pihak inspektorat ditemukan dugaan korupsi puluhan juta pada Tahun 2018 lalu.

"Namun anehnya, pihak Inspektorat waktu itu yang menangani pak Yasir, Kepala Kampung Payung Makmur tidak diberikan sanksi pidana melainkan hanya sanksi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali. Dan pada akhirnya karena ringannya sanksi yang diberikan diduga oknum kepala kampung tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat semakin parah," ungkap Nurullah.

Kata Nurullah lagi, bagaimana tidak tambah parah, para oknum kepala kampung merasa penegakan hukum di Lamteng sangat lemah. Sehingga mereka tidak takut-takut untuk mengkorupsi dana-desa yang notabenenya untuk mensejahterakan masyarakat.

Nurullah minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini yang berwenang, pihak kepolisian Kapolda Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung agar secepatnya turun kebawah untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Jika terbukti bersalah, hendaknya diberikan hukuman seberat-beratnya. Begitu juga saya minta kepada Bupati Lampung tengah agar mencopot jabatan Kepala Inspektorat setempat. Jika masalah ini tidak ditanggapi pihak kami dari KWRI akan membawa kasus ini ke ranah hukum yakni, Mabes Polri dan KPK RI," pungkasnya. 


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...