Tersangka memperlihatkan sabu-sabu hasil jualan. |
PEKALONGAN, JMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap seorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, di depan toko yang berada di jalan raya Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2020).
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom saat dihubungi Wartawan JMI, Minggu (8/3/20) membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Menurutnya ada satu tersangka yang diamankan bernama M Yanif (27), warga Desa Kertijayan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, sore itu juga tim langsung bergerak ke lokasi," kata AKP Akrom.
AKP Akrom mengungkapkan, “sebenarnya ada dua orang yang menjadi target dalam penangkapan. Namun, yang berhasil ditangkap baru satu orang. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka, petugas menemukan chating yang berisi transaksi narkoba," ungkapnya.
"Narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah di interogasi TK, tersangka memberikan keterangan bahwa benar ia akan melakukan transaksi. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu. Sekarang, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
"Tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," tambahnya.
TON/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar