WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Subang, Buka Bimtek Pelaksanaan Layanan Sidang Keliling & Pembebasan Biaya Perkara Bagi Warga Tidak Mampu

SUBANG, JMI -- Bupati Subang, diwakili oleh Sekda Kabupaten Subang H. Aminuddin membuka secara kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan layanan Sidang Keliling dan pembebasan biaya perkara bagi warga tidak mampu (buruh, tani, dan nelayan) Pengadilan Negeri Subang, bertempat di balai Rapat Kantor Bupati Subang, Jumat, 6/3/2020.

Kegiatan ini diikuti WKPN Subang Derman P. Nababan selaku penanggung jawab kegiatan, Para Hakim, Para Calon Hakim, Para Pendamping Keluarga Harapan, Petugas Posbakum dari Universitas Subang (UNSUB), PERADI Subang. 

Dalam sambutannya, Bupati Subang di wakili Sekda Subang sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat bernilai positif untuk peningkatan kesejahteraan warga tidak mampu, khususnya dalam perbaikan identitas diri, sehingga bisa terlayani dengan baik.

Nampak Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis Sosial dan  seluruh Kasi Pemerintahan dari 30 Kecamatan dan 100 peserta Bimtek. Bupati Subang menambahkan “Salah satu tujuan negara adalah mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Satu bulan yang lalu telah dilaksanakan launching sidang e-litigasi secara terbuka, dengan dibaginya di empat titik, di Kantor PN Subang, Kec. Purwodadi dan Kec. Cisalak dan Kecamatan Pamanukan. Ini sesuatu yang luar biasa,  terwujud karena kolaborasi kita semua, secara khusus atas inisiatif KPN Subang. Karena visi pemkab Kab. Subang untuk mewujudkan masyarakat Subang bersih, sejahtera dan berkarakter. Subang Jawara, Jaya, istimewa pelayanan publiknya, sejahtera penduduknya” ujarnya yang mendapat aplus dari peserta.

Ditambahkannya, “Saat ini kita fokus kepada pelayanan istimewanya, bagaimana accses for jaustice kepada masyarakat tercapai. Fenomena ini sudah dijawab oleh Pemkab bekerja sama dengan PN Subang, melalui program layanan sidang keliling ini. Itu tidak bisa tercapai, tanpa adanya sinergi kita semua, LBH UNSUB, PERADI, Kemenag, BPJS dan Dinas Kependudukan” sambil membuka secara resmi kegiatan. 

Dalam pemaparannya, KPN Subang R. Hendral mengatakan, "Sebanyak 30 Kecamatan yang tersebar, sehingga sebelumnya Pengadilan tidak bisa produktif dalam hal layanan. Masyarakat membutuhkan jarak tempuh sampai 2-3 jam. Biaya perjalanan dan ongkos perkara juga mahal, padahal warga yang datang hanya untuk memperbaiki data kependudukannya saja. Sementara mereka rata-rata ekonomi tidak mampu. Betapa abainya kita membiarkan mereka dalam kondisi yang demikian. Karenanya program access for justice dari PN Subang ini menjadi terobosan dari kami, untuk menjangkau masyarakat tidak mampu. Masyarakat terhalang mendapat acces keadilan, karena SDM masyarakatnya kurang, biayanya mahal dan sifat penegak hukumnya yang agak jaim, hal ini kita ubah semuanya. “Kita bebaskan biaya perkara dengan prodeo murni, gratis semuanya dengan  SK KPN dan dibiayai DiPA Mahkmah Agung dan didanai oleh Pemkab Subang,” Ujar Hendral. 

Ditambahkan, “Rekan-rekan PKH (Pendamping Keluarga Harapan) luar biasa perannya dalam mensukseskan kegiatan ini. Adik-adik Calon Hakim sebagai penggerak sidang keliling ini sampai malam lembur dimulai dari kecamatan Compreng. Sekarang sudah diambil alih oleh Posbakum Peradi dan Posbakum UNSUB. Tim ini yang akan menyiapkan dukumen hukum. PKH Atas kerja ekstra keras ini,  sehingga Mahkamah Agung merevisi anggaran, tahun ini menjadi 85 perkara. Layanan pembebasan biaya perkara, layanan sidang keliling dan layanan Posbakum,” katanya menutup pemaparannya. 

Kementerian Agama sangat mendukung kegiatan ini, hubungannya dengan kepastian hukum data penduduk. “Kami sangat mendukung kegiatan ini, terkait perubahan identitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar H. Eddy Mulyadi Wijaya, Kepala Seksi Bimas Islam Kab. Subang.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Subang Harbu Hakim mengatakan, “Pelaksanaan program JKN ini adalah amanat Uu, yang diimplementasikan tahun 2014. Peserja JKN di Kab.Subang sudah 76 persen. Untuk bisa mendapat layanan kesehatan, maka identitas diri calon pasien harus benar, sesuai dengan data kependudukannya. Apabila terdapat ketidaksesuaian identitas, harus mendapat perubahan atau perbaikan identitas melalui penetapan pengadilan. Yang bisa kami entri adalah NIK yang bersangkutan, bukan terkait dengan perubahan identitas yang bersangkutan, untuk mencegah duplikasi data.” Ujarnya singkat.

Achmad Fauzi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Subang, menyampaikan “Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil siap melakukan perbaikan data penduduk, tengunya dengan adanya penetapan dari Pengadilan. Pengadilan sudah membuat terobosan layanan yang didukung oleh Pemkab Subang, kiranya masyarakat Subang, khususnya warga tidak mampu dapat terlayani dengan baik” ujarnya.

Bertindak selaku Moderator Hakim Subiar Teguh Wijaya, mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Kami senang, PN Subang menginisiasi kegiatan ini, sangat berdampak buat kesejahteraan warga” ujar Ade, Pendamping Keluarga Harapan dari Kecamatan Ciasem.

Usai acara kegiatan acara Bimtek layanan sidang keliling PN subang , Ketua pengadilan negeri Subang R .Hendral kepada awak media mengatakan dengan di adakanya bimtek hari ini mengenai sidang pelayanan keliling awalnya ketika saya datang ke kabupaten Subang dari ujung ke ujung di setiap wilayah kecamatan di temukan nya banyaknya masalah yang bersumber dari data kependudukan mengenai tentang tenaga kerja, masalah buku nikah, Pasport,Akta kelahiran,KIS, kartu BPJS,PKH, masalah data penduduk, yang agak spesifik mengenai masalah sertifikat tanah membutuhkan penyelesaian yang sangat khusus dan penanganannya sangat lah lama.


Sehingga seluruh kecamatan-kecamatan di 30 kecamatan di kabupaten Subang. banyak menghubungi PN subang untuk mengajukan dan mendaftarkan nya, Alhamdulillah kita coba MOU dengan pa bupati Subang,dan berlanjut pa Bupati dan pimpinan dewan merespon dan tahun ini 2020 di anggarkan sebesar 300 juta.


Untuk biyaya semuanya tidak di bebankan alias gratis ,untuk masyarakat yang tidak mampu di antaranya buruh ,tani dan nelayan, dan kita kembangkan lagi untuk para peteran, pensiunan, purnawirawan, karena mereka sudah berjasa pada bangsa dan negara Indonesia," paparnya.

Di tempat terpisah Sekretaris Daerah kabupaten Subang Aminudin mengatakan kegiatan ini sebagai proses dan tindak lanjut launching program litigasi, pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu ,yang harus di prioritaskan, masyarakat harus ada kepastian hukum, harus segera di prioritaskan dan harus di sampaikan mengenai kesalahan ketik,mengenai salah nama,salah KK,KTP,surat nikah dan yang lainnya.


Anggaran untuk pelayanan Etiligasi di PN subang sekitar 370 juta yang di berikan melalui dinas kependudukan dan catatan sipil.


Dalam kegiatan Etiligasi ini Bekerja sama dengan teman-teman PKH, yang di bantu oleh LBH Peradi dan LBH Unsub, Untuk bersidang jarak jauh yang sudah di sampaikan oleh pa bupati Subang agar kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar,"pungkasnya.

(Hakim Juru Bicara PN Subang – Subiar Teguh Wijaya)


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TJSL, Peduli Kesehatan Masyarakat, DAHANA Gelar Pengobatan Gratis untuk masyarakat Subang

Subang, JMI - Unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT DAHANA menggelar program Pengobatan Gratis untuk Masyarakat. K...