WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Biaya PTSL Tidak Sesuai Aturan Pemerintah, Diduga Pemdes Tangkil Tengah & BPD Ikut Bermain

PEKALONGAN, JMI -- Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat ternyata belum semua warga masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Padahal kalau program tersebut di jalankan sesuai dengan aturan yang ada, di mana aturan pemerintah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementrian Republik Indonesia Tahun 2017 pasti kesejahteraan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua warga masyarakat. Ternyata di balik program pemerintah yang baik justru disalah gunakan oleh oknum pemerintah desa dan akhirnya berimbas pada warga masyarakatlah yang dirugikan. Biaya yang besar menjadi salah satu permasalahan di tingkat masyarakat arus bawah karena kurangnya komunikasi dan sosialisasi yang transparan dari pemerintah desa ke masyarakat dalam hal ini selaku pemohon PTSL. Sehingga menjadi salah satu dampak dari munculnya polemik yang ada. Pemerintah pusat memberikan program Sertifikat Masal (PTSL) tidak lain agar warga masyarakat benar-benar bisa menikmatinya bukan malah terbebani dengan biaya yang tidak sesuai aturan pemerintah.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa desa tangkil tengah kecamatan kedungwuni kabupaten pekalongan tahun 2019 mendapatkan Program Sertifikat Masal (PTSL) sebanyak + 630 bidang dan warga di mintai biaya bervariasi antara Rp.500.000,- s/d Rp.950.000,- perbidang. Antusias warga pun banyak yang mendaftarkan diri sebagai pemohon PTSL tersebut. Tapi sayangnya aturan pemerintah mengenai biaya ternyata belum bisa di praktekan oleh pemerintah desa karena biaya yang di bebankan ke warga sangatlah besar dan diluar batas kewajaran. Salah satu warga ketika di temui koran JMI menuturkan, “Saya mendaftar jadi pemohon sertifikat masal kok biayanya mahal sekali saya membayar Rp.950.000,- untuk satu bidang dari perangkat desa hanya memberikan rincian katanya Rp.150.000,- untuk biaya pengukuran dari desa, Rp.300.000,- untuk biaya patok dan yang Rp.500.000,- untuk biaya Sertifikat. Tapi di kwitansi pembayaran tertulis hanya Rp.500.000,- dan saya masih membeli patok pembatas tanah sendiri,” Tuturnya. Dia juga menambahkan, “Biaya PTSL di desa tangkil tengah kok tidak seperti desa-desa yang lain, desa tetangga lebih murah hanya Rp.300.000,- perbidang, apakah aturan pemerintah itu tidak sama, antar desa satu denga desa yang lainnya dalam satu kabupaten,” Tegasnya.

Koran JMI juga mengkonfirmasi ke salah satu tokoh masyarakat, Riyanto mengatakan, “Program Sertifikat Masal (PTSL) seharusnya benar-benar bisa dirasakan dan dinikmati oleh warga masyarakat, akan tetapi program tersebut kesannya seperti menjadi proyek desa. Kalau melihat sesuai dengan aturan pemerintah dengan besarnya biaya PTSL di desa tangkil tengah jelas-jelas menyalahi aturan“. Riyanto menambahkan, “Seharusnya Pemerintah Desa memberikan sosialisasi yang jelas kepada warga mengenai aturan biaya yang harus di bebankan ke warga, jangan malah mengacu dengan biaya PTSL yang ada di desa Kedungpatangewu dan desa Langkap Kecamatan Kedungwuni yang biayanya lebih tinggi dengan biaya PTSL di desa tetangga yang lebih dekat,” Ungkapnya.

Peran BPD tumpul, diduga ada main dengan mantan kades dan panitia PTSL. Fungsi dari BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kades dan perangkat desa, menampung aspirasi dari warga masyarakat dan nantinya BPD menyampaikan aspirasi dari masyarakat tersebut ke pemerintah desa. Bukan malah ikut andil dengan adanya Program Sertifikat Masal yang ada di desa. Koran JMI berusaha menemui mantan Kades Periode 2013-2019 untuk mengkonfirmasi dengan adanya biaya PTSL di desa tangkil tengah yang terlalu besar di bandingkan desa tetangga. Beliau menuturkan, “Memang saya pernah di datangi oleh beberapa orang unuk menanyakan biaya PTSL yang ada di desa sini dan seiring berjalannya waktu saya bersama BPD juga ketua panitia PTSL menemui beberapa orang oknum tersebut untuk memberikan uang,” Tuturnya. Kalau melihat apa yang sudah di lakukan oleh mantan kepala desa, BPD dan ketua panitia PTSL ini jelas-jelas sudah melakukan dugaan unsur suap agar permasalahan PTSL yang ada di desa tersebut bisa kondusif dan tidak di ungkit-ungkit lagi dan akhirnya masyarakat pun yang sangat dirugikan.
Pemdes mengembalikan uang sebagai pengganti Pathok. Pemerintah desa tangkil tengah secara bertahap memberikan undangan ke warga masyarakat yang ikut dalam program setifikat masal, untuk mendapatkan uang pengembalian pengganti pathok sebesar Rp.100.000,- mulai (27/1/20). Tetapi beberapa warga masyarakat juga ada yang tidak mau mengambil uang tersebut dengan alasan pengembaliannya dinilai kurang pas. Salah satu warga mengatakan, “Saya tidak mau mengambil uang tersebut karena menurut saya pengambilan tidak sesuai dan hanya Rp.100.000,- kalau pengembaliannya Rp.200.000,- mungkin punya saya tak ambil, berarti biaya PTSL hanya Rp.300.000,- sama dengan biaya PTSL di desa tetangga,” ungkap Roehani.

Santo salah satu warga juga menuturkan, “Awalnya saya mewakili saudara saya yang ikut PTSL rencananya untuk mengambil uang tersebut sekaligus ingin menanyakan ke pemdes terkait biaya PTSL tapi setelah sampai di kantor balai desa saya tidak di beri kesempatan untuk bertanya saya hanya di suruh tanda tangan dan langsung dari salah satu perangkat desa memberikan uang tersebut kepada saya,” Tuturnya. Santo menambahkan, “Saya melihat dengan adanya pengembalian uang sebagai pengganti pathok tersebut sepertinya kurang transparan dan ada yang sengaja di tutup-tutupi oleh pemerintah desa. Karena apa, di dalam pembagian undangan ke warga saja dari pemerintah desa tidak berani di jadikan satu dalam sehari dan waktunya pun di batasi antara jam 09.00 sampai jam 14.00. Seharusnya dari pemerintah desa memberikan penjelasan ke warga terkait pengembalian uang tersebut agar warga bisa menerima alasan dari pemerintah desa yang katanya masih ada sisa uang dan belum sempat di kembalikan ke warga yang ikut PTSL, saya menilai ini hanya akal-akalan pemerintah desa saja,” Tegasnya, dengan nada yang kecewa.


TON/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...