WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Kapuk Berharap Agar Jokowi Dapat Menindaklanjuti Upaya Penegakan Hukum

JAKARTA, JMI -- Warga Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara merasa frustrasi dengan upaya penegakan hukum di Era Presiden Jokowi ini. Pasalnya sudah beberapa kali ahli waris Kani Binti Sapeng serta ahli waris Mena Bin Lamat membuat laporan ke Jokowi, tetapi tidak ada tindak lanjut, Jumat (21/2/2020).

Kuasa ahli waris, H. Dani Sa’adih sudah berulang kali membuat pengaduan ke Jokowi, tetapi tetap saja persoalan ganti rugi lahannya tetap terkatung-katung. Proses ganti rugi itu jadi mandeg, setelah putusan PK No 415 /pk/pdt/2008/kani bin sapeng dan No 524/pk/pdt/2008/mena bin Lamat yang dimohonkannya ditolak oleh MA, dalam amar putusannya.

Atas dua perkara itu majelis hakim, menyatakan jika permohonan Peninjauan kembali harus ditolak karena tidak disertai berita acara sidang penyumpahan.

Padahal berita itu jelas-jelas ada bersama dengan 7 bukti baru (novum) yang diberikan oleh pemohon. Ironisnya, salah satu hakim ketua itu adalah Hatta Ali yang saat ini menjadi Ketua MA.

Selain membuat pengaduan ke Hakim Pengawas MA, warga juga telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi Yudisial.

Berdasarkan hasil kajian komisioner Komisi Yudisial, maka melalui surat, KY menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam rekomendasi KY itu hanya Hatta Ali yang tidak melanggar kode etik, sementara kelima hakim lainnya yang sudah purna tugas dinyatakan telah melanggar kode etik.

Menanggapi sikap Jokowi itu Koordinator LSM Tjahaja Nurani Bangsa (TNB), Gugus Elmo Ra’is mengungkapkan kekecewannya. “Ini bukan persoalan mengajari presiden untuk melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan, tetapi kasus ini menjadi sebuah anomali, jika hakim berbuat salah, tetap harus diperingatkan dan tidak bisa bersembunyi bahwa itu adalah hak hakim. memang hakim punya hak untuk berpendapat atau disetting opinian tetapi itu terkait tentang penafsiran kaidah-kaidah hukum,” ucapnya melalui via whatsapp.

“Tetapi bila alat bukti ada dibilang tidak ada, itu sudah masuk kategori pemberian keterangan palsu dibawah sumpah jabatannya yang melekat. Jadi presiden tetap harus turun tangan bila memang dia benar-benar menjunjung tinggi keadilan,” tutupnya.


JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Dermawan Bpk. Frangky C Runtuwene Bagikan Makan Gratis Untuk Masyarakat

Jakarta Barat, JMI - Sebuah kisah inspiratif dan heroik datang dari Bapak Frangky C Runtuwene Keprihatinan dengan banyaknya warg...