WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait Laporan Masyarakat Pekon Sinar Mancak, Komisi Satu DPRD Kab. Tanggamus Angkat Bicara

TANGGAMUS, JMI -- Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanggamus terima surat tembusan pengaduan masyarakat Pekon/Desa Sinar Mancak dengan tujuh item, diantaranya belum dibayar gaji Aparatur oleh PJ tersebut, ruang Komisi Satu. Senin, (03/02/2020).

Belum selesai persoalan pembangunan rabat beton yang diduga asal jadi dan tidak diadakannya Padat Karya Murni oleh PJ Pekon, Johan, yang telah diberitakan Media Online JURNAL MEDIA Indonesia beberapa waktu lalu. Pihak media kembali mendapatkan informasi terkait laporan masyarakat ke Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan tembusan Kepada Bupati Tanggamus, Polres Tanggamus, Kacabjari Talang Padang, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan Camat Pulau Panggung.

Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah menerima surat tembusan di lembar Disposisi/Catatan pada tanggal 23/01/2020 (isi Pengaduan) menyayangkan terjadinya hal ini, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Satu, H. Nursyahbana, S.E, bahwasanya dengan belum dibayar gaji Aparatur yang notabene nya sudah terbayarkan di Anggaran Pekon/Desa tahun 2019.

“Jadi, saya menanggapi masalah surat yang masuk ke Komisi kami sesuai kemitraan, artinya setelah saya pelajarin, itu kan ada beberapa item diantaranya gaji pegawai Pekon, yang memang sudah dianggarin di Dana Desa, yang dianggarin loh, yang sudah disetujuin dianggarin di RKP, bukan direncanain loh, tapi sudah di ACC. Artinya SAH secara hukum, dan hak-hak itu sepatutnya diserahin sama yang punya hak, terutama gaji. Karena, memang mereka kerja di Pekon itu, permasalahannya sekarang kan gak dibayar? kenapa dan ada apa? Wajar kalau masyarakat itu nuntut,” terang Nursyahbana yang juga mempertanyakan belum dibayarnya gaji Aparatur Pekon/Desa.

Ia pun mempertanyakan terkait adanya janji PJ yang akan membayar gaji Aparatur Pekon pada tanggal 20 Januari 2019 yang hingga surat pengaduan ini dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, diduga gaji tersebut belum dibayar, “PJ nya kan sudah siap untuk nyelesaikan itu di tanggal 20 Januari, kan seandainya sudah, ya sudah, kan permasalahannya kalau belum, PJ nya juga kita tuntut itu. Karena kan hidup ini dasarnya ya dasar hukum semua, nah kalau dia melanggar hukum, kita laporin ke jalur hukum, karena memang sekarang memang waktunya kata Hakim. Kalau sekarang ini waktunya penindakan, ya serahkan aja di Aparat, gak papa, saya sebagai Dewan merekom kalau memang ada pindanya, saya kawal itu, karena kita gak boleh ngebiar-biarin,” tambah Sekretaris Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanggamus dengan nada Geram.

Bilamana, lanjut Nursyahbana, Gaji tahun 2019 dibayar menggunakan anggaran di tahun 2020, maka itu Pelanggaran, “PELANGGARAN”, tegas Nursyahbana.


TIM/ROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Paku Haji, Anjangsana Ke Cucu Pejuang NU di Buntet Cirebon

Cirebon, JMI - Keluarga Besar Pon Pes Daarul Anshor Pakuhaji, Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati, karena ziarah ke makam Wali All...