WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tatanan Adat Menurut LAK Galuh Pakuan Perlu Dilakukan Dengan Baik

SUBANG, JMI -- Pemberdayaan tatanan Hukum Adat perlu dilakukan dengan baik untuk menciptakan Indonesia yang dibangun atas kebhinnekaan. Dikatakan Raja Adat Galuh Pakuan, Rahiyang Mandalajati Evi Silviadi dalam tatanan adat banyak nilai positif yang bisa mendukung menciptakan kehidupan berbangsa dan negara lebih baik.

Dia memberikan contoh dalam hukum adat untuk melindungi hutan cukup dengan "pamali". Lalu ia mengkritisi tentang bahasa hukum baku sekarang ini tidak jelas. Karena bahasa baku harus bisa dipahami masyarakat supaya menimbulkan ketaatan masyarakat.  "Sedangkan bahasa hukum (sekarang) banyak yang ambigu. Memang benar hukum sebagai panglima tetapi harus bisa dipahami dan masyarakat sadar untuk taat," ujarnya.

Makanya dia setuju apabila hukum itu dikatakan sebagai pondasi kebersamaan. "Jangan sampai Hukum dijadikan alat sebagai ajang balas dendam Negara pada rakyatnya," tegasnya.

Realitanya sekarang akibat dari ketidakjelasan ada kecenderungan hukum pilih-pilih sasaran. Artinya kalau sudah seperti itu yang berhadapan dengan hukum itu apes (sial) dan jaya (beruntung). "Bukan salah dan benar lagi tapi antara apes jeung jaya. Dia dihukum karena apes saja karena lagi dimusuhi pemerintah. Kemudian kesalahannya dicari-cari. Seperti sekarang bagimana antara penghina Risma (Walikota Surabaya) dan penghina Anies Baswedan (Gubernur Jakarta)," ujarnya memberikan contoh.

Kemudian fenomena hukum kurang diketahui dam dipahami masyarakat masih nampak. Dia menyebutkan kegiatan penyadaran hukum kepada masyarakat hanya formalitas saja. "Jadi kalau rakyat tidak tahu bukan berarti rakyat kedul (malas belajar). Artinya ada ketersendatan informasi hukum (yang) dipakai ngadodoho ‎rakyat," tuturnya.

Oleh karena itu perlu memahami hukum adat yang memiliki kekuatan tersirat tetapi mampu dipatuhi. "Saya rasa kalau hukum agama dijalankan dan hukum adat dijalankan maka hukum positif juga akan terjaga dengan baik. Tidak ada lagi pencemaran nama baik karena (dalam adat) ada tata krama yang mengatur," jelasnya.

Makanya kata Evi fungsi-fungsi adat harus berfungsi baik. "Kalau pun ada yang diluar nalar, pemerintah harus meluruskan," katanya. Kemudian dia menyayangkan penanganan Sunda Empire yang menurutnya berlebihan yang seharusnya fokus pada penanganan pidananya. "Tidak perlu diperrmalukan seperti sekarang ini. Jangan dipersoalkan pada masalah kecintaan pada adat atau kebudayaan. Persoalan pidananya saja," katanya.

"Jangan sampai menjadi yang luar biasa, sehingga membuat masyarakat takut untuk mempertahankan adat. Jangan sampai untuk mempertahankan adat menjadi takut," pungkasnya.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Antusias Warga dan Pedagang Saat Calon Wakil Bupati Grobogan Catur Sugeng Susanto Blusukan Ke Pasar

GROBOGAN JMI – Calon Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.c dalam kampanye hari ini adalah blusukan di dua ...