Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A khusus. |
TANGERANG, JMI -- Sidang Perkara Pasal 378 dan Pasal 372 Kemarin, Rabu (5/2) digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tangerang, Banten dengan agenda sidang mendengarkan Saksi saksi dari Pihak Pelapor.
Terlapor yang berinisial HSS didakwa melakukan Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 dan 372 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 394 / B / IX /2019/PMJ / Restro Tng Kota/Sek. Tl. Naga pada Minggu 29 September 2019 yang mengakibatkan kerugian di Pihak korban sebesar sekitar Rp.1.170.354.750,- ( satu milyar seratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) dengan barang bukti Surat Jalan dan Faktur Penjualan sebanyak 44 Lembar.
Dalam Laporan Polisi tersebut juga disertakan beberapa saksi yang mengetahui kejadian Penipuan dan Penggelapan tersebut diantaranya Willing Martono (36), perempuan yang beralamat di Jln Pluit Selatan Raya No.1022/008 Penjaringan, Jakarta Utara dan Hanna Priskila Suryadi Karyawati yang beralamat di Jln Mahkota VII Blok E 77 MDL Rt.001.
Dari informasi yang bersumber Laporan Polisi tersebut diketahui lokasi tempat kejadian perkaranya yaitu di Pergudangan 82 Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran Jaya, Kacamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dan pihak Korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Hasil Pantauan di Persidangan yang digelar pada hari Rabu (5/2) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten terpantau agenda sidang hanya mendengarkan saksi saksi dari pihak Pelapor, dan sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda sidang tuntutan.
Zak/Jun/Red
0 komentar :
Posting Komentar