LAMPUNG UTARA -- Tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim Polres Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin sore (24/2/2020).
Pelaku yang diketahui bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara Tinda Pidana 365 KUHPidana dan TP 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan pelaku telah melakukan aksi Tindak Pidana Curas terhadap korban Sheva Malfida Finola (17) warga Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun pada tanggal 22 Februari 2020.
"Pelaku kita tangkap setelah saat berada dikediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran disepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan," kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020).
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, pelaku dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung rampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.
"Kini pelaku berikut barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut," ujar AKP M. Hendrik.
DONI MANSYAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar