TANGGAMUS, JMI -- Diduga memanipulasi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Yayasan Pendidikan Islam MTs Pelita Purwodadi, Pekon/Desa Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Sabtu, (22/02/2020).
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, salah satunya melalui PIP, program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Juga termasuk para siswa/i MTs Pelita Purwodadi sebanyak 140 siswa/i terdaftar sebagai penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), dari 200 siswa/i, yang mengecam pendidikan di Madrasah tersebut. Adapun kegunaannya untuk kebutuhan siswa/i MTs Pelita, yang dipimpin oleh, Sholehuddin, S.Pd.I tersebut.
Namun sayang, dalam hal ini diduga ada kebijakan yang bukan wewenang Kepala Sekolah telah ia putuskan, dan ter-indikasi adanya dugaan memanipulasi siswa penerima PIP, yang menurutnya siswa penerima bantuan tersebut tidak lagi mengecam pendidikan di Sekolahnya, tapi tetap menerima bantuan, dan bantuan tersebut di alihkan ke salah satu murid yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dengan alasan kebijakan di ambil agar dana tersebut tetap diterima dan bisa bermanfaat bagi siswa lainnya yang ada di ruang lingkup Madrasahnya.
“Pertama, itu karena memang si Adil memang berhak secara, apa namanya, situasi kondisi lah. Kedua, hampir semua anak di kelas satu tersebut kita pesen. Yang ketiga, kebijakan kita, biar apa namanya, dana itu tetap, apa di diterima oleh siswa, ya kita coba ya, dan itu pun tetep ke siswa, untuk kebijakan, memang berpikir ya namanya kebijakan, kita juga mengertilah tentunya sangat mungkin tidak lepas. Nah ini kita tetap upaya coba supaya anak kita semua yang kita upayakan itu sekolah itu terfasilitasi semua, ini demi kita coba gitu,” terang Sholehuddin.
Dan saat dipinta ketegasan, terkait apakah kebijakan itu adalah wewenang pihak sekolah? beliau mengakui bahwasannya hal tersebut bukan wewenang pihak sekolah, “Sebenarnya ya enggak ada pak, masalah itu, ya enggak ada, tapi ya ini apa namanya kebijakan,” tegasnya saat dikonfirmasi diruang Kerja Kantor Kepsek, yang juga turut hadir Ketua Badan Zakat Amil Nasional (Baznas) Kabupaten Tanggamus, Ibnu Mizar.
Untuk diketahui, Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun, Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun, Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
TIM/ROBI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar