WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sekdakab Tanggamus Akan Panggil PJ Kepala Pekon Sinar Mancak

TANGGAMUS, JMI -- Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, rencananya akan panggil PJ Kepala Pekon (Kakon) Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, (Johan) pada hari Selasa, 25 Februari 2020.

Menanggapi pemberitaan dari tim awak media koran dan online JURNAL MEDIA Indonesia dan Journallampung.com, Sekdakab Tanggamus angkat bicara, ia mengatakan terkait informasi ini baru menerimanya, karena belum ada laporan dari pihak Inspektorat, hal ini disampaikannya saat ditemui di ruang tunggu kantor Bupati Tanggamus. Senin, (24/02/2020).

"Terakit dengan informasi ini, saya terus terang baru menerimanya, dan belum mendapatkan laporan dari Inspektorat," terang Sekdakab Tanggamus.

Tapi, lanjut Sekdakab, "Kita akan tindak lanjuti secepatnya, kita akan pelajari, yang pertama kita akan panggil yang bersangkutan (Johan-Red) sesuai dengan apa yang menjadi dari keluh kesah dari masyarakat, nah setelah itu, kita punya perangkat dalam bidang pembinaan dan pengawasan, ada Inspektorat, dan kita minta Inspektorat segera dapat melakukan penyelidikan. Terkait dengan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat segera, segera akan kita selesaikan secara internal, kalau pun hal-hal lain terkait dengan hasil dan lain-lain, saya belum bisa dapat menyampaikan," sambung Hamid Heriansyah Lubis.

Terkait tetap adanya sanksi Administratif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberikan ke PJ Kakon tersebut, seperti telah disampaikan Sekretaris Inspektorat, Gustam di berita sebelumnya.

Dengan sangat tegas ia katakan pada hari Selasa tanggal 25 Februari akan panggil yang bersangkutan, yang tentunya hal ini adalah angin segar bagi masyarakat Pekon Sinar Mancak, atas penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oknum tersebut.

"Rencana kita besok 25 Februari 2020, tapi itu sifatnya masih internal, ya kita pelajari dulu bukan untuk di publikasikan," tegasnya.

Seperti telah dijelaskan, diberita yang lalu, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M, selaku Sekretaris Inspektorat telah berikan statemennya.

Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M, tegaskan tetap ada sanksi administrasi yang akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya, di ruang kerja Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Senin, (17/02/2020).

Berkaitan dengan ASN yang terbukti benar-benar menyalahgunakan wewenangnya, sanksi administratif tetap akan diberikan baginya, tidak luput pula terhadap Oknum ASN PJ Kepala Pekon/Desa (Kakon) Sinar Mancak (Johan-Red), yang menurut beliau keterlambatan pembayaran siltap terhadap Aparatur Pekon seharusnya terbayarkan di akhir tahun 2019, tepatnya 31 Desember 2019, tetapi kenyataannya baru dibayar awal Februari 2020.

“Dia ini kan seorang ASN, artinya apapun itu ya kalau memang betul iya menyalahgunakan wewenangnya sanksi administratifnya tetap masih ada,” terang Gustam.

Gustam menambahkan, hal ini adalah suatu kelalaian yang dilakukan oleh oknum tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai ASN yang diberi mandat menjabat Penjabat (PJ) Pemerintahan Pekon di Pekon/Desa Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Memang itu suatu kelalaian, itu namanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan kegiatan 2019, artinya sudah harus selesai di tahun 2019, terutama apalagi siltap, siltap nya itu ya per 31 Desember sudah harus dibayarkan semua, karenakan anggarannya itu ada, dan memang dibutuhkan untuk pembayaran siltap, artinya ada apa? dan kenapa? iya tidak dibayarkan, ini menjadi suatu analisa nanti untuk memberikan pandangan dan rekomendasi kedepan,” tambah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Pada edisi berita kami yang lalu telah dijelaskan bahwasanya awal bulan Februari tahun 2020, Oknum tersebut telah menyerahkan bukti pembayaran siltap Aparatur Pekon ke tim penyidik Inspektorat, dengan judul berita, “Inspektorat Tanggamus Periksa PJ Pekon Sinar Mancak, Ini Hasilnya”.

Menurut Zamri, hasil dari BAP sementara ini menyampaikan bahwa Siltap Aparatur Pekon/Desa telah dibayar lunas, seperti yang ia sampaikan di ruang kerja Sekretaris Inspektorat.

“Siltapnya sudah dibayar, sampai disini dia (Johan) membawa bukti tanda lunas surat pelunasan itu, surat pelunasan itu dan arsipnya ada di kita, dari Mei sampai Desember, yang delapan bulan itu lah, dan kalau gak salah masalah rabat beton itu sudah diperbaiki. Tapi katanya mobil masih masuk terus, informasi dari Kepala Pekon/Desa itu tadi, jadi kita perbaiki tapi mobil masih lalu lalang terus, nanti kita cari jalan keluarnya seperti apa,” tutup Zamri.


TIM/ROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Polda Metro Jaya: Tersangka Kasus Judol Komdigi Ada 24 Orang, Ini Perannya

JAKARTA, JMI - Polda Metro Jaya mengungkap, total ada 24 tersangka dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melind...