JAKARTA, JMI -- Bangunan dua lantai dijalan Bhakti Dua Blok B. RT 03/7 No 17 Kelurahan Penjaringan , Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara diduga segelnya hilang.
Sebelumnya bangunan tersebut disegel Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Penjaringan, namun para pekerja bangunan masih beraktivitas dan herannya segel tersebut hilang tidak tau kemana.
Sementara pihak Citata Kecamatan Penjaringan melalui pengawas lapangan Budhie saat dikonfirmasi membenarkan bangunan tersebut sudah dilakukan penyegelan karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kita sudah melakukan penyegelan," kata Budhie, Rabu (19/2/2020).
Terkait segel yang hilang Budhie juga menjelaskan, segel yang sudah dipasang memang hilang dan tidak tahu siapa yang mencopotnya.
"Memang segel bangunan tersebut hilang dan ketika kita tanyakan mereka tidak ada yang tahu siapa yang mencopotnya,tadi kita lakukan penyegelan kembali. Dan Kita kasih kesempatan selama 14 hari kalender sejak SPB diterbitkan untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar, apabila tidak dilaksanakan maka akan dikirim usulan rekomendasi bongkar paksa ke Satpol PP," tutup Budhie.
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar