WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Setujui Jawaban Eksekutif Atas Raperda Kepariwisataan di Kabupaten Subang

SUBANG, JMI -- Rapat paripurna yang di gelar DPRD Subang, tentang Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Subang terhadap rancangan peraturan daerah rancangan induk pembangunan pariwisata kabupaten Subang dan Rancangan Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Subang, bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Subang, Rabu (19/2/2020).

Nampak hadir dalam acara paripurna tersebut Sekda H. Aminudin, Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua I, Elita Budiarti, Wakil Ketua II, Aceng Kudus, Wakil Ketua III, Lina Marliana. Forkopinda dan para OPD Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Sekda. H. Aminudin mewakili eksekutif atas nama pemerintahan kabupaten Subang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan eksekutif.

“Banyaknya pertanyaan, saran dan usulan dari semua fraksi DPRD Subang maupun kritikan atas diajukannya rencana peraturan daerah tentang rencana Induk Pembangunan Pariwisata dan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Subang kami ucapkan terima kasih,” katanya

Fraksi-fraksi yang telah mengomentarkan pandangannya diantaranya, Fraksi PDIP dalam pandangan umumnya sangat merespon dan menyambut baik mengenai pengajuan rencana peraturan daerah Kabupaten Subang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Subang dan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Subang.

“Terkait dengan pengelolaan induk Pondok Bali sejauh ini kami telah melakukan tahap awal yaitu membuat apresial kaitannya dengan permasalahan yang terjadi pada destinasi wisata Pondok Bali. Pada dasarnya pemerintah daerah kabupaten Subang telah mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan perlunya kehati-hatian dalam menghadapi permasalahan tersebut,” kata ketua fraksi PDIP.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pandangan umum fraksi memberikan beberapa catatan cukup penting sehubungan dengan disusunnya dua buah raperda yang berhubungan dengan kepariwisataan.

Atas regulasi yang disusun, semoga bisa memberikan kemudahan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat sekitar, dalam hal ini dengan pendekatan kearifan lokal dapat dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten Subang pada dasarnya sudah mengupayakan azas pemanfaatan masyarakat dalam mengembangkan pariwisata melalui pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal yaitu dengan pembentukan desa wisata,” kata ketua Fraksi Golkar.

Sedangkan Fraksi Partai Gerinda berkenan memberikan pandangan umum dari partai Gerindra yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

“Maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut pembangunan perwilayahan destinasi pariwisata di Kabupaten Subang mengacu kepada rencana pola tata ruang yang tertera pada RT/RW Kabupaten Subang tahun 2011- 2021, karena disitulah arahan zonasi peruntukan untuk kegiatan pariwisata yang dapat dikembangkan di Kabupaten Subang,” papar ketua Fraksi Gerindra.


AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kab; Lampung Timur, Prov. Lampung sangat baik

Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lamp...