WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Majangkan LP3K-RI DPD Kalteng Agendakan Ajukan KIP ke KID Palangka Raya

Foto Kantor Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah masih tampak sederhana. 
BARITO UTARA, JMI -- Selama 5 tahun berjalan kondisi fisik Kantor Desanya kurang layak tampil dengan pagu anggaran ADD dan DD yang ada. Tampak agak janggal fisik kantor Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara Desa tetangganya Kandui tampil representatif untuk pelayanan warganya, padahal jarak antara kedua Desa tersebut tidak terlalu berjauhan dengan sarana dan prasarana yang layak dan belum termasuk Desa sangat tertinggal.

Tampak Kantor Desa terbuat dari bahan Kayu, belum permanen, sayangnya awak media JMI bersama Tim LP3K-RI DPD Kalteng belum berhasil menemui Kades Suherto selaku orang nomor satu di desanya.

Belum ada indikasi penyimpangan yang patut dikoreksi publik, namun sebagai kontrol sosial JMI seharusnya memantau kinerja Desa Majangkan yang terlihat tertinggal jauh dari Desa Kandui, padahal sama-sama mendapatkan ADD dan DD dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan APBD Provinsi Kalteng, ada masalah apa sesungguhnya ?

Awak media JMI turun lapangan bertalian dugaan kasus perusakan tanaman dan pondok tani milik pak GN oleh oknum warga dengan latar belakang sengketa lahan garapan seluas 3,4 Ha Sawah yang sudah 21 tahun digarap oleh pak GN warga Desa Kandui, sedang areal Sawah berada di wilayah Desa Majangkan, tepatnya di perbatasan Desa Kandui-Majangkan dan peristiwanya sudah dilaporkan ke Polsek Gunung Timang olek saksi korban bersama Tim LBH PKRI Mako Kalteng tanggal 06 Februari 2020, untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan fakta lapangan bahwa Desa Majangkan terlihat tertinggal jauh dari Desa Kandui, Tim LSM Anti Korupsi LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah mengagendakan mengajukan KIP ke Desa Majangkan dan Gugatan KIP ke KID Palangka Raya bila ajuan KIP ke Desa Majangkan diabaikan, sebagaimana pengalaman Tim LP3K-RI di Desa desa lainnya wilayah Kalteng dan Kalsel.

Ketentuan KIP wilayah Kalteng diantaranya tertuang dalam UU No 14 tahun 2008 Jo PP No 61 tahun 2010 Jo Perda Kalteng No 5 tahun 2013 Jo UU No 25 tahun 2009 Jo PP No 92 tahun 2012 Jo Perda Kalteng No 57 tahun 2013 Jo UU No 5 tahun 2014 Jo PP No 53 tahun 2010, yang seharusnya perundangan tersebut dijalankan oleh ASN dan yang dipersamakan ASN oleh undang undang.

Tim LBH PKRI juga sudah melayangkan Surat kepada bapak Camat Gunung Timang, agar kondisi Desa Majangkan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku, sehubungan Desa ini membentuk Tim Pertanahan Desa dan memutus perkara sengketa Perdata bak Tim Hakim di sebuah Pengadilan, sedang Desa itu perpanjangan tangan Pemerintah yang merupakan lembaga Eksekutif bukan lembaga Yudikatif atau lembaga Peradilan.

Sejak kapan ada Desa berubah fungsinya dari lembaga Eksekutif menjadi lembaga Yudikatif ?, mestinya pak Camat bisa memberikan arahan dan sanksi dari perilaku bawahannya yang diduga non prosedural didalam menyelesaikan permasalahan warganya, terlebih terjadi antar warga yang beda Desa. Seharusnya melibatkan Camat atas jabatannya, agar tidak bertindak berat sebelah dan merugikan pak GN yang sudah 21 menggarap lahan yang disoal NY Palo warga Desa Majangkan, kita lihat proses hukum lanjutannya, karena pak GN sudah menurunkan Tim LBH PKRI kemungkinan kecil upaya berdamai bisa terjadi, demikian yang diungkapkan pak GN kepada awak media JMI (08/02/20).


TOTO SUROTO. SH/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...