WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Persoalan SPPD DPRD Subang Diduga Fiktif Sudah Selesai, Ketua DPD Partai Nasdem Kab.Subang Sebut Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

SUBANG, JMI -- Beredarnya kabar berita dari media online menguaknya kembali persoalan kasus SPPD di DPRD Subang yang diduga fiktif, bahwa menurut Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Subang, Eep Hidayat menilai persoalan SPPD di DPRD Subang yang diduga fiktif sudah selesai secara hukum. Sebab, sudah dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK.

Sebelumnya, dikabarkan adanya kelanjutan pemeriksaan terhadap pegawai di Sekretariat DPRD dan sejumlah anggota DPRD oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang.

Kasus tersebut makin ‘menghangat’ ditambah adanya pernyataan dari Kasi Pidsus M.Faizal kepada beberapa media bahwa Kasus SPPD yang diduga fiktif masih terus berjalan dan masih dalam pengembangan. Di sisi lain, ada pula kabar yang menyebut bahwa pernyataan dari pihak kejaksaan dipelintir.

Akibatnya, publik dibuat bingung dengan adanya perbedaan pernyataan terkait Penanganan SPPD oleh Kejaksaan Negeri Subang. Oleh sebab itulah mantan Bupati Subang dua periode itu angkat bicara.

“Hasil pemeriksaan BPK tentang persoalan SPJ DPRD Subang TGR-nya sudah diselesaikan seratus persen sehingga secara hukum sudah tidak ada persoalan dan karenanya sesuatu yang tidak mungkin kalau pihak Kejaksaan Negeri Subang akan melakukan penyidikan,” kata Eep di sela-sela Rapat Konsolidasi Partai Nasdem Bertempat di Hotel Lembah Gunung Kujang Subang, Minggu, (09/02/2020).

Eep menjelaskan, mekanisme negara ketika didapatkan sebuah kekeliruan yang mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan melalui TGR. Mekanisme itu diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Masih menurut Eep, runtut dan mekanisme peraturan perundang-undangan harus menjadi acuan penegak hukum karena memang hal tersebut merupakan perintah UU. Sehingga tepat bila penyelesaian kerugian negara yang direkomendasikan BPK diselesaikan melalui TGR.

Eep pun menyebutkan jenis-jenis pemeriksaan BPK, ada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan ada Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang biasanya dilakukan atas permintaan penegak hukum. Temuan SPJ DPRD termasuk dalam pemeriksaan jenis LKPD yang dituangkan dalam LHP BPK RI. Lalu terbit rekomendasi BPK RI untuk LKPD tersebut adalah TGR. “Lain halnya kalau laporan hasil PDTT, maka hasilnya disampaikan kepada lembaga penegak hukum,” kata Eep.

Pernyataan Eep Hidayat di benarkan oleh Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Warlan SE,. Dia menyuarakan itu saat melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Subang beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, Warlan mendesak Kejari Subang untuk menyelesaikan beberapa Kasus yang sedang ditanganinya diantaranya kasus temuan BPK RI masalah kelebihan anggaran untuk SPPD.

Pada saat itu, Warlan mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Subang M.Ihsan, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Iyus menyampaikan kepadanya bahwa kasus SPPD itu murni kasus perdata. Karenanya, seluruh Anggota DPRD diwajibkan mengembalikan uang kelebihannya ke kas daerah.

“Apa yang disampaikan Mang Eep Hidayat benar adanya sesuai dengan pernyataan Kajari Subang kepada saya,” ucap Warlan.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Antusias Warga dan Pedagang Saat Calon Wakil Bupati Grobogan Catur Sugeng Susanto Blusukan Ke Pasar

GROBOGAN JMI – Calon Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.c dalam kampanye hari ini adalah blusukan di dua ...