WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penjelasan Istana Soal Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjawab pertanyaan wartawan usai melantik Kepala Badan Keamanan Laut di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2).
JAKARTA, JMI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memakai istilah ISIS eks warga negara Indonesia (WNI). Penyebutan itu terkait tidak akan dipulangkannya para kombatan itu ke tanah air.

Staf Khusus Presiden Dini Purwono menjelaskan, istilah yang dipakai Presiden Jokowi dalam menyebut ISIS eks WNI tersebut. Menurutnya Presiden Jokowi hanya ingin konsisten dengan Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

‎”Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden,” ujar Dini kepada wartawan, Jumat (14/2).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyatakan, WNI yang telah membakar paspor mereka. Maka sudah tegas menyatakan tidak lagi menjadi WNI.

“Tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyatan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Kemudian tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI,” katanya.

Sehingga orang-orang tersebut menurut Dini sudah tidak menjadi WNI. Sehingga mereka dengan sadar ingin menjadi warga negara lain.

“Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ‎ Presiden Jokowi menegaskan, tidak akan memulangkan para WNI matan anggota ISIS ke tanah air.‎ Alasan pemerintah tidak ingin memulangkan eks Anggota ISIS ini karena untuk menjamin masyarakat Indonesia ini.

“Bahwa pemerintah punya tanggung jawab keaman terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan,” ujar Jokowi.

Sehingga pemerintah mengutamakan hal tersebut. Tidak ingin masyarakat Indonesia keamanannya terancam karena memulangkan eks anggota ISIS tersebut ke tanah air.

“Jadi tidak memiliki rencana pemerintah memulangkan orang-orang ISIS eks WNI tersebut,” katanya.

Selain itu Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi 689 orang kombatan tersebut. Sehingga para anggota eks ISIS tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

“Saya perintahkan agar identifikasi satu per satu. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplit. Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga membuka peluang untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS tersebut. Sehingga hal ini masih hanya sebatas wacana saja.

“Kita memang masih memberikan peluang untuk yang yatim, yatim piatu yang berada pada posisi anak-anak. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak,” tuturnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...