WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemulangan Eks ISIS Bisa Picu Masalah, DPR Menolak! Anggap Mereka Bukan WNI Lagi

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD
Pemerintah membahas wacana pemulangan warga Indonesia yang pernah menjadi anggota ISIS. Warga yang disebut dengan istilah foreign terrorist fighter (FTF) itu tersebar di beberapa negara. Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyebutkan bahwa wacana itu perlu didalami. Sebab, bakal ada pengaruhnya pada masyarakat.

”Kalau mau dipulangkan, ini dasar hukumnya. Kalau tidak dipulangkan, ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukum. Ini negara hukum. Kita tunggu dulu proses di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Red),” terangnya.

Mahfud mengakui, 660 FTF eks ISIS itu memang bisa saja langsung dibawa ke Indonesia. Dia memastikan bahwa BNPT sebagai leading sector terus bekerja.

”Pilihannya dipulangkan atau tidak. Karena ada mudaratnya juga,” kata dia.

Jika presiden memutuskan untuk membawa ratusan FTF eks ISIS tersebut ke tanah air, jelas Mahfud, tahap-tahap pemulangan harus diperinci. Sebab, mereka sudah terpapar paham teroris. ”Kalau dipulangkan, nanti bagaimana deradikalisasinya dan penerjunannya ke tengah masyarakat,” ungkap Mahfud.

Walau deradikalisasi bukan program baru bagi BNPT, pemerintah tetap tidak bisa sembarangan mengambil keputusan. ”Ketika (FTF eks ISIS, Red) merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat, nanti kan bisa jadi masalah baru,” tambahnya.

Berkaitan dengan jumlah pasti serta persebaran FTF eks ISIS tersebut, Mahfud belum bisa menyampaikan secara tegas. ”Sekitar itu, 660,” ucapnya. Dia mengakui, pemerintah sempat mendapat informasi bahwa FTF yang berasal dari Indonesia ribuan. ”Ada yang punya catatan sampai 1.100 orang,” imbuhnya. Karena itu, data dan identitas mereka akan dipastikan lagi.

Dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja BNPT di Hotel Borobudur akhir bulan lalu, Mahfud sempat menyebutkan bahwa sebagian FTF eks ISIS berada di Syria. Jumlahnya paling tidak 184 orang. Mayoritas anak-anak dan perempuan. ”Dari 184 itu, hanya 31 (laki-laki),” bebernya.

Namun, pemerintah tetap tidak bisa langsung memulangkan mereka. Sebab, sejumlah kasus terorisme di Indonesia juga melibatkan perempuan. Bahkan, di antara beberapa aksi teror di tanah air, sudah ada yang melibatkan anak-anak. Karena itu, dibutuhkan pertimbangan yang benar-benar matang sebelum memulangkan mereka.

Untuk memastikan data FTF eks ISIS yang berada di luar negeri, kemarin Jawa Pos menghubungi Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Suhardi mengungkapkan bahwa penjelasan soal FTF sudah dia sampaikan kepada masyarakat di salah satu acara televisi. Sampai berita ini dibuat, Suhardi belum bersedia diwawancarai Jawa Pos.

Hal senada disampaikan Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris. Menurut dia, sejauh ini belum ada hal baru tentang FTF. Ditanya lebih detail soal 660 FTF eks ISIS yang belakangan menyita perhatian publik, dia tidak menjawab. ”Nanti, kalau sudah ada kepastian, kepala (BNPT) sampaikan lagi ke media,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemulangan WNI eks anggota ISIS masih dibahas. Belum ada keputusan apakah dipulangkan atau tidak. ”Sebentar lagi akan kita putuskan kalau sudah dirataskan,” ujar Jokowi sesudah melantik kepala BPIP dan BPKP di Istana Negara kemarin.

Dalam beberapa waktu ke depan, presiden bakal menggelar rapat untuk membahas hal tersebut bersama para menteri terkait. ”Kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, saya akan bilang tidak,” lanjut Jokowi. Artinya, saat ini presiden berpendapat, tidak perlu memulangkan WNI eks ISIS dari Syria.

Namun, presiden merasa perlu mendengarkan pertimbangan dari menteri-menteri terkait. Apa plus dan minusnya jika mereka dipulangkan ke tanah air. Karena itu, semua pertimbangan akan dibahas dalam ratas.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menjelaskan, paspor Indonesia WNI eks ISIS bisa saja sudah dicabut. Sebab, mereka ikut berperang untuk negara lain. Namun, kata dia, konstitusi tidak boleh membiarkan orang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, mereka yang tidak mau pulang ke tanah air ya dibiarkan saja. Tidak perlu dipaksa pulang. Namun, bagi yang ingin pulang ke tanah air, ada persoalan lain. Yakni bagaimana melakukan pembinaan kepada mereka sehingga mereka menyadari kesalahan. Menurut Jimly, upaya penyadaran itu merupakan agenda yang tidak kalah serius dibanding sekadar evakuasi masuk ke tanah air.

Pada bagian lain, pengamat terorisme Al Chaidar menyampaikan, pemerintah lebih baik memilih opsi memulangkan FTF eks ISIS ketimbang membiarkan mereka telantar di luar negeri. ”Bisa lebih radikal mereka (kalau tidak dipulangkan, Red),” ungkap dia kepada Jawa Pos. ”Karena mereka akan menganggap pemerintah zalim dan kafir,” tambahnya.

Untuk itu, Chaidar sependapat jika pemerintah memulangkan mereka. Menurut dia, pemerintah tidak perlu khawatir mereka akan menyebarkan paham teroris kepada masyarakat. Asal strategi serta penerapannya tepat, mereka bisa berbaur kembali tanpa menebar paham-paham teroris. ”Kurang tepat kalau mereka dianggap masih berbahaya,” imbuhnya.

Apalagi, ada FTF eks ISIS yang perempuan dan anak-anak. Menurut Chaidar, mereka butuh perlakuan yang humanistis serta keterbukaan dari pemerintah dan masyarakat di tanah air.

Chaidar menilai pemulangan mereka ke Indonesia harus dibarengi humanisasi serta kontrawacana. Humanisasi, lanjut dia, dibutuhkan supaya mereka tersentuh sehingga bisa merespons program pemerintah dengan positif. Sedangkan kontrawacana perlu untuk mematahkan terorisme yang pernah mereka terima.

Bisa Sebar Virus Kebencian

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritik langkah pemerintah yang hendak memulangkan 600 eks anggota ISIS. Menurut dia, kebijakan tersebut harus dikaji mendalam sebelum menjadi kontroversi.

Sebab, mereka yang akan dipulangkan itu sebetulnya bukan lagi WNI. Mereka berangkat ke Syria dan bergabung dengan ISIS. ’’Apalagi mereka bergabung ke ISIS atas kesadaran ideologis,’’ kata Ace dalam diskusi di Century Park Hotel, Jakarta Pusat, kemarin.

Dengan bergabung ke ISIS, mereka dinilai memiliki kesadaran penuh untuk melepas status kewarganegaraan sebagai WNI. Karena itu, tidak mudah bagi pemerintah untuk melepaskan pemahaman ideologi yang anti-NKRI dan anti-Pancasila. DPR justru khawatir pemulangan mereka bisa menimbulkan dampak buruk. Baik dari aspek hukum, ideologi, politik, sosial, maupun agama.

Dari sisi ideologi, misalnya, bisa timbul persoalan karena mereka bisa saja menyebarkan virus kebencian di tengah masyarakat. Tidak ada jaminan mereka tidak akan menyebarkan ideologi dan ajaran ISIS setelah kembali ke Indonesia.

’’Saya yakin ideologi ISIS itu akan terus melekat meski dilakukan deradikalisasi sekalipun. Karena mereka bergabung dengan ISIS atas kesadaran penuh,’’ paparnya.

Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq menambahkan, rencana pemulangan 600 eks anggota ISIS sama sekali tidak memiliki urgensi. Menurut dia, mereka yang telah mengikuti paham radikal tidak mengakui NKRI dan menolak Pancasila. Bahkan, mereka dengan sengaja membakar paspor Indonesia sebagai simbol melepas kewarganegaraan. ’’Jadi, sama sekali tidak ada urgensinya memfasilitasi mereka pulang,’’ tegas Maman.

Sebetulnya, sambung dia, pemerintah tidak punya kewajiban untuk memfasilitasi mereka. Sebab, mereka bukan lagi WNI. Kecuali dalam soal kemanusiaan. ’’Menurut saya kok aneh ada pejabat negara yang tidak paham posisi mereka,’’ ujar politikus PKB itu.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Antusias Warga dan Pedagang Saat Calon Wakil Bupati Grobogan Catur Sugeng Susanto Blusukan Ke Pasar

GROBOGAN JMI – Calon Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.c dalam kampanye hari ini adalah blusukan di dua ...