WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelantikan 30 orang Penjabat Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

WAY KANAN, JMI -- Bupati Way Kanan melantik 30 orang penjabat kepala kampung di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Pelantikan dilaksanakan di GSG Way Kanan pada Selasa 12 Februari 2020.

“Saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung pada hari ini. Mudah-mudahan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung akan menjadi berkah bagi masyarakat di Kampung yang saudara-saudara pimpin, tutur Raden Adipati Surya.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Dengan demikian, Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Muara dari semua itu adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif.

Beberapa tahun terakhir pemerintah menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelola kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah.

“Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Bupati Way Kanan.


Dalam kesempatan ini Bupati Way Kanan memberi penekanan untuk menjadi perhatian sebagai Penjabat Kepala Kampung sebagai berikut:

Pertama, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Keempat, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi yaitu Way Kanan dan Maju Berdaya Saing 2021.



MAULIDI/SUE/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang Pj. Bupati Subang Paparkan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...