WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nyaris Ricuh, PN Subang Tunda Sita Eksekusi Lahan di Desa Pada Asih


SUBANG, JMI -- Pengadilan Negeri Kelas 1B Subang lakukan Sita eksekusi terhadap lahan di Kampung Segrang Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, Subang akhirnya ditunda.

Dalam Penundaan tersebut diakibatkan kuasa hukum dan sejumlah massa pihak termohon eksekusi yakni pemilik SHM No 686 milik Tanoto, menolak sita eksekusi tersebut. Suasana sempat memanas, karena kedua belah pihak saling beradu argumen di depan lokasi. Penolakan tersebut didasarkan pada beberapa hal.

Marco Van Basten Malau, SH dan Robert Sitanggang SH selaku kuasa hukum pihak Tanoto Dalam komentarnya kepada para awak media menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam putusan PN Subang yang memenangkan pihak SHM No 1105 atas nama Wahyu Supandi. Seperti yang telah dimuat Porosjabar com pada Rabu (26/02/2020).

"Lagipula sita eksekusi ini tidak dapat dilakukan terhadap dua SHM yang sah. Terdapat pula perbedaan luas wilayah dan batas batas lahan," ujar Marco, kepada media saat di lokasi sita eksekusi, Jumat (28/02/2020).

Dikatakan Marco Pihak juru sita PN Subang akhirnya memutuskan menunda sita eksekusi lahan tersebut sesuai dengan perintah Ketua PN Subang.

"Kami ucapkan terima kasih atas penundaan sita eksekusi terhadap lahan klien kami. Kami berharap PN Subang kedepan lebih objektif dalam memutuskan suatu perkara," tandas Marco.
Marco Van Basten Malau.SH Pengacara Kuasa Hukum Pihak Tanoto (kiri), Nana Mulyana Kepala Desa Pada Asih (Tengah), Subiar Teguh Wijaya SH Humas 1 Pengadilan Negeri Subang (Kanan)
Marco juga menambahkan, bahwa penundaan sita eksekusi ini pantas dilakukan karena pihaknya telah mengajukan surat perlawanan eksekusi ke PN Subang, kemarin (27/02/2020).

"Kami sayangkan juga ketidakhadiran pemohon eksekusi yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Apapun itu, nanti kita bertemu di pengadilan saja," imbuhnya.

Kades Padaasih, Nana Mulyana mengaku tidak mengetahui asal mula sengketa lahan ini terjadi. Karena dia baru menjabat sebagai kepala desa. "Yang diharapkan semoga masalah ini segera selesai dengan damai," ucapnya singkat.

Di tempat terpisah selaku Humas 1 ,Pengadilan Negeri Subang Subiar Teguh Wijaya SH, saat dimintai keterangan mengaku belum mendapatkan informasi dari jurusita mengenai perkara sita eksekusi di Padaasih. "Saya belum membaca Berita Acaranya," ucapnya.

Saat pelaksanaan Sita Eksekusi akan dilakukan, sayangnya tidak ada satupun aparat keamanan yang berjaga Baik dari TNI/POLRI,Satpol PP dan aparat setempat.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Rokok dan Iphone 16 Seludupan Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta

Jakarta, JMI - Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang berhasil disita...