WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasudinhub Jakbar akan Tindak Tegas Terminal Bayangan

Kasudinhub Jakbar Erwansyah
JAKARTA, JMI -- Menindak lanjuti arahan Kepala Dinas Perhubungan Pem.Prov DKI Jakarta Syafrin Liputo, sehubungan dilakukannya penindakan terhadap Terminal Bayangan.

Kasudinhub Jak-Bar Erwansyah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan Terminal Resmi bukan di Terminal Bayangan.

"Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan kami menghimbau kepada masyarakat sebagai penumpang bus yang akan pulang ataupun berpergian, agar menggunakan layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Resmi yang telah di tentukan oleh pihak Dinas Pehubungan," kata Erwansyah.

Pihaknya menekankan tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap terminal bayangan.

Himbauan ini dijelaskan Erwansyah tanpa alasan, karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.

“Dalam hal ini, selain menghimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” jelasnya.

Meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan sebagai “terminal bayangan” untuk naik atau turunkan penumpang bus AKAP .

Erwansyah menyebut keberadaan “terminal bayangan” ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat.

Lebih lanjut Kasudinhub Jak-Bar mengatakan, bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di “terminal bayangan” akan ditilang bahkan di Stop Operasikan.

“Sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi stop operasi,” tegas Kasudinhub Jak-Bar.

PENGAWASAN TERHADAP TERMINAL BAYANGAN

Dalam meminimalisir keberadaan terminal bayangan pihak Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan operasi atau pengawasan rutin dengan menginstruksikan kepada jajarannya di masing-masing Satpelhub (satuan pelaksana Dinas Perhubungan di Kecamatan) dan Tim Tindak Sudinhub Jakbar.

Seperti baru- baru ini pihaknya telah melakukan penindakan terhadap bus AKAP yang di sinyalir menjadi Terget penindakan Operasi Terminal bayangan.

Hasilnya beberapa unit bus tersebut di Stop operasikan ke Kantor Dishub Jakbar dan akan di proses lebih lanjut.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

POLSEK CIPEUNDEUY POLRES SUBANG LAKUKAN PENYEKATAN MENGANTISIPASI MASA YANG MAU MENYAKSIKAN PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH 2024

Subang JMI - Polres Subang melaksanakan kegiatan  penyekatan dalam rangka mengantisifasi massa yang terindikasi akan berangkat ...