WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gustam Apriyansyah Tegaskan Ada Sanksi Administrasi Pada ASN yang Terbukti Menyalahgunakan Wewenangnya

TANGGAMUS, JMI -- Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M, tegaskan tetap ada sanksi administrasi yang akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya, di ruang kerja Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Senin, (17/02/2020).

Berkaitan dengan ASN yang terbukti benar-benar menyalahgunakan wewenangnya, sanksi administratif tetap akan diberikan baginya, tidak luput pula terhadap Oknum ASN PJ Kepala Pekon/Desa (Kakon) Sinarmancak (Johan-Red), yang menurut beliau keterlambatan pembayaran siltap terhadap Aparatur Pekon seharusnya terbayarkan di akhir tahun 2019, tepatnya 31 Desember 2019, tetapi kenyataannya baru dibayar awal Februari 2020.

“Dia ini kan seorang ASN, artinya apapun itu ya kalau memang betul iya menyalahgunakan wewenangnya sanksi administratifnya tetap masih ada,” terang Gustam.

Gustam menambahkan, "hal ini adalah suatu kelalaian yang dilakukan oleh oknum tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai ASN yang diberi mandat menjabat Penjabat (PJ) Pemerintahan Pekon di Pekon/Desa Sinar Mancak, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus," ucapnya.

“Memang itu suatu kelalaian, itu namanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan kegiatan 2019, artinya sudah harus selesai di tahun 2019, terutama apalagi siltap, siltap nya itu ya per 31 Desember sudah harus dibayarkan semua, karena kan anggarannya itu ada, dan memang dibutuhkan untuk pembayaran siltap, artinya ada apa? dan kenapa? iya tidak dibayarkan, ini menjadi suatu analisa nanti untuk memberikan pandangan dan rekomendasi kedepan,” tambah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Pada edisi berita kami yang lalu telah dijelaskan bahwasanya awal bulan Februari tahun 2020, Oknum tersebut telah menyerahkan bukti pembayaran siltap Aparatur Pekon ke tim penyidik Inspektorat, dengan judul berita, “Inspektorat Tanggamus Periksa PJ Pekon Sinar Mancak, Ini Hasilnya”.

Menurut Zamri, "hasil dari BAP sementara ini menyampaikan bahwa Siltap Aparatur Pekon/Desa telah dibayar lunas, seperti yang ia sampaikan di ruang kerja Sekretaris Inspektorat," katanya.

“Siltapnya sudah dibayar, sampai disini dia (Johan) membawa bukti tanda lunas surat pelunasan itu, surat pelunasan itu dan arsipnya ada di kita, dari Mei sampai Desember, yang delapan bulan itu lah, dan kalau gak salah masalah rabat beton itu sudah diperbaiki. Tapi katanya mobil masih masuk terus, informasi dari Kepala Pekon/Desa itu tadi, jadi kita perbaiki tapi mobil masih lalu lalang terus, nanti kita cari jalan keluarnya seperti apa,” tutup Zamri.


ROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...