WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gugatan Terhadap Masjid Al-Muttaqin Tuai Protes, Masyarakat Binong Akan Datangi PN Subang

Kapolsek dan Tokoh Masyarakat Antisipasi Warga Agar Tidak Memanas

SUBANG, JMI -- Beredarnya kabar dari beberapa media online di Kab.Subang, bahwa ada informasi dikalangan masyarakat Binong, tentang adanya gugatan oleh salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris pemberi wakaf ke PN Subang, atas legalitas kepemilikan tanah masjid Al-Mutaqin. Kini muncul tersebar kabar bahwa warga masyarakat Binong merasa berang dan masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor PN Subang.

Guna mengantisipasi terjadinya gerak masa tersebut, pihak Polsek Binong berinisiatif melaksanakan koordinasi dan pertemuan dengan sejumlah Tokoh masyarakat, para Pengurus DKM dan Aparatur pemerintahan setempat di Mesjid Al'Mutaqin, Minggu, (16/2/2020).

Dan nampak hadir pada pertemuan tersebut H. Agus Taruna selaku Ketua DKM, Bp. Sugiono mantan Kapolres Subang, selaku tokoh masyarakat serta hadir pula tokoh agama, tokoh pemuda serta jajaran pengurus DKM, Yayasan Al-Muttaqin lainnya.

Menurut AKP. Kasidi SIP seusai melakukan musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat di Mesjid Al'Mutaqin menuturkan bahwa munculnya emosi warga masyarakat Desa Binong setelah mendengar adanya surat panggilan dari Pengadilan Negeri Subang kepada pihak tergugat yaitu Yayasan Al'Mutaqin dan Kantor KUA Kecamatan Binong. 

Dan berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh jajaran Polsek Binong, saat ini masyarakat sedang menggalang kekuatan massa secara besar untuk melakukan unjuk rasa ke PN Subang.

"Lanjutnya, oleh karena itu untuk menjaga keamanan dan terciptanya kondusifitas dimasyarakat, maka hari ini kami melakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, pengurus DKM serta pemerintahan desa, dengan tujuan untuk bersama-sama berupaya untuk mencegah terjadinya sikap emosi berlebihan dan anarkis dari warga masyarakat. 

Apalagi permasalahan ini pihak tergugat sudah menggunakan Kuasa Hukum, jadi kami harapkan masyarakat ikuti saja proses hukum yang berlaku," Tutur Kasidi kepada Wartawan.

Sementara itu menurut H. Agus Taruna Ketua DKM Al'Muttaqin membenarkan bahwa saat ini, kepemilikan aset sarana ibadah Mesjid yang dipimpinnya sedang mengalami gugatan perdata yang diajukan seseorang yang mengaku sebagai akhli waris dari (Alm) Ama. Rusdi melalui kuasa hukumnya di PN Subang. Dan soal proses hukum di Pengadilan Negeri Subang, kami sebagian pihak tergugat atas azas taat hukum telah mengusakan kepada Tim pengacara Dede Sunarya SH cs.

Dan kita sudah hadiri undangan pertama dari pihak PN Subang pada Selasa, (11/2/2020) yang lalu. Namun ironis si penggugat sampai sore tak kunjung datang. Sehingga pelaksanaan sidang diundur selama dua minggu," Tegas Agus

"Saya hanya bisa prihatin dan tak habis pikir sama penggugat fasilitas ibadah Mesjid yang didalamnya juga ada Kantor KUA, Sarana pendidikan Islam, mulai dari PAUD hingga Madrasah Aliyah,” Ungkap Agus.

Tambah Agus, aset tanah Mesjid Al-Mutaqin yang sekitar 4000 M tersebut telah memiliki legalitas kepemilikan yang jelas alias telah menjadi dua sartipikat. Dan peroleh amanah Tanah wakaf ini hasil pemberian wakaf dari beberapa orang dan swadaya masyarakat. Dan secara administrasi dan saksi sebagai fakta seja kami bisa buktikan.

"Jadi tak berdasar ketika dalam pengajuan penggugat di PN Subang, bahwa aset tanah Mesjid Al-Muttaqin seluas 3.700 M adalah seluruhnya milik serta wakaf dari (Alm) H.Rusdi," Tegas Agus

Sementara itu "Akibat Ada Gugatan" wajar bila saat ini warga masyarakat Binong merasa berang, karena mereka merasa terusik dan terganggu segala fasilitas ibadah-nya seperti Mesjid dan sarana pendidikan keagamaan yang telah digunakannya sejak puluhan tahun oleh masyarakat Desa Binong.

Namun demikian H.Agus pun berpesan, agar masyarakat binong jangan terpropokasi dan harus bersikap tenang kita percayakan saja kepada kuasa hukum yang telah kita tunjuk.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :

  1. Menggiring Opini publik ini. yang dilakukan penggugat adalah menggugat Kantor KUA dan Yasasan Almutaqien. karena tidak adanya kejelasan yang diberikan pihak yayasan dan Kantor KUA atas siapa sebenearnya yang mewakafkan tanah tersebut. Masjid tidak masuk dalam gugatan. masjid akan tetap kokoh berdiri. kamipun orang islam. kami tidak berani menghancurkan rumah allah. yang kami tuntut adalah KUA dan yayasan Al mutaqien. apakah tidak boleh kami sebagai ahliwaris ingin mengetahui bagaimana dulunya sampai terjadi proses wakaf tersebut. karena ada kejanggalan. kakek kami meninggal tahun 1965. dan proses wakap terjadi antara tahun 1980-1984. siapa yang mewakafkan? itu yang jadi pertanyaan kami. namun tidak diindahkan oleh pihak yayasan almutaqien karena sudah beberapakali kami datang kesana untuk minta penjelasan tidak pernah ada yang mau menemui kami. namun patut dipahami kami tidak akan mengganggu gugat mengenai masjid yang sudah berdiri. kami takut terhadap hukum allah apabila kami melakukannya. yang kami minta adalah penjelasa dari pihak yayasan dan KUA.

    BalasHapus

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...