WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gugatan Ahli Waris Alm H Muhamad Rusdi Terhadap Sarana Ibadah di Kec.Binong Menuai Protes


SUBANG, JMI -- Gugatan ahli waris H.Muhamad Rusdi yaitu Ade Yoyop Bin H.Muhamad Rusli melalui Kantor Hukum Bilhuda and Partner pertama register No 6 PDTG 2010 PN Subang tentang gugatan perbuatan melawan hukum, Selasa (11/02/2020).

Konflik yang di sengketakan seolah-olah menuduh Yayasan Al-Mutakin Binong, Kantor KUA Binong, dan Kantor Badan Pertanahan Binong telah melawan hukum dan terindikasi terhadap objek tanah yang mereka klaim sebagai pemilik tanah dari ahli waris dari orang tuanya. yang berlokasi di Jl. Raya Binong Desa Binong Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Lanjutnya, Di atas tanah seluas 3072 M3 ini berdiri beberapa bangunan di antaranya Masjid Al-Mutakin, Kantor KUA, dan Madrasah. Hasil dari klarifikasi tim JMI di lapangan luas tanah 3072 M, namun sebenarnya luas tanah yang asli adalah seluas 3700 M.

Setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut sebagian adalah tanah wakaf dari masyarakat yang diketahui ada tiga orang diantaranya H.Ali, H.Oneng, dan H.Rambi. Jadi, bukan dari Alm H. Rusdi saja.

Untuk bangunan masjid sendiri merupakan tanah dari pemerintah desa yang sudah lama berdiri hampir 60 tahun dan sudah bersertifikat. Tanah DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) ini diketahui sudah ada dua sertifikat atas nama DKM Al-Muttaqin.

Sedangkan yang diindikasikan tanah wakaf dari H.Rusdi yang sekarang berdiri adalah bangunan kantor KUA. Sementara di belakangnya ada bangunan yang sudah bersertifikat no 9 itu adalah tanah wakaf dari masyarakat atas nama H.Hidayat.

Mengenai tanah DKM Masjid Al-Mutakin sudah bersertifikat ini bisa dibuktikan dengan sudah adanya dua sertifikat yang di miliki yaitu sertifikasi no 9 seluas 644 dan sertifikat atas nama DKM Al-Mutakin 3790/662. Sedangkan wakaf Alm H Rusdi sepertiganya bahkan seperempatnya luas dari tanah bangunan masjid dan yang mereka gugat hampir semuanya.

Makanya kalau benar mereka bisa membuktikan atas kepemilikan tanah tersebut akan saya tantang," ungkap Dede sebagai pengacara tergugat.

"Batas obyek tersebut salah, berbicara ahli waris atas segala gugatan harusnya di serahkan di Pengadilan Agama dan klarifikasi ke desa bahwa kepemilikan atas tanah milik Haji Muhammad Rusdi tersebut tidak ada," jelas nya.

Adapun bukti kepemilikan yang di miliki oleh DKM ada 2 (dua) sertifikat, DKM kemudian mendirikan yayasan Al-Muttaqin yang di bawah nya berdiri lembaga-lembaga sosial keagamaan dan pendidikan di antaranya TK, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah.

Lanjutnya kalau kita lihat dari perkara gugatan tersebut bahwa gugatan nya sangat ada titik lemahnya. Pertama mengklaim sebagai ahli waris dari Alm H.Rusdi yang sudah memiliki 6 orang anak, tetapi di dalam gugatannya hanya 5 orang, dan anak nya H.Rusdi tidak termasuk dalam pokok perkara gugatannya, dan kalau ada 6 yaa harusnya semua ahli waris keluarganya harus masuk dalam gugatan tersebut.
Dede SH, Pengacara Tergugat (Kiri), Kepala KUA Binong (baju coklat) dan Pengurus DKM Masjid Al-Mutakin (kanan)
Kasi Bimas Islam, Edi Mulyadi.
Kedua, Batas objek yang di gugat juga sudah salah dan harusnya gugatan tersebut di ajukan ke pihak Pengadilan Agama Subang dan di uji keabsahan ahli warisnya dan di uji secara hukum antara tergugat dan ahli warisnya. Nanti Pengadilan Agama yang menyatakan keabsahan nya benar atau tidaknya objek tanah yang telah di gugat oleh ahli warisnya Alm H.Rusdi.

Harusnya yang di gugat itu adalah DKM, gugatan ini sangat ada kekurangannya. Karena salah satu objek yang di gugatnya salah, kalau memang mengklaim objek ini pemilik sertifikat nya adalah DKM, harus nya DKM lah yang di gugat. Dan kalau pun mau menggugat yayasan lengkapi dulu dalam gugatannya sebagai gugatan selanjutnya dan di nilai gugatan tersebut kabur dan tidak jelas.

Dalam sidang pertama supaya ada penyelesaian terbaik dan kepastian hukum secara objektif, karena yang di gugat ini adalah fasilitas sosial yang di dalamnya ada sarana ibadah. Selain itu, masih ada beberapa kelemahan penggugat lainnya yang akan kami samapaikan nanti pada persidangan di PN Subang.

Lebih lanjut Dede menyatakan, “Momentum terjadinya gugatan terhadap sarana ibadah seperti Mesjid Al’Mutaqin ini harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat, Agar jangan hanya memperhatikan pembagunannya saja. Namun, harus tertib administrasi pengalihan kepemilikan aset sarana ibadah itupun sangat penting, Jangan sampai nantinya di kemudian hari ada gugatan seperti ini," Pungkas nya.

Di tempat terpisah Asep Kundrat salah seorang pengurus DKM Mesjid Al’Mutaqin yang mewakili ketua H. N. Agus Taruna mendampingi para tergugat di PN Subang membenarkan bahwa saat ini aset tanah mesjid Al-Mutaqin yang dikelolanya sedang mendapat gugatan lagi dari seseorang yang mengaku sebagai akhli waris dari Alm H.Muhamad Rusdi.

Dikatakan Asep dirinya tak abis pikir, yang menjadi dasar gugatan akhli waris untuk menggugat. Padahal mesjid itu berdasarkan pengetahuan dirinya, sebelum dirinya lahir dan besar di wilayah Kecamatan Binong Desa Binong, Masjid itu sudah ada sejak dulu, Begitu juga tanah Masjid Al-Mutaqin bukan hanya wakaf dari H.Rusdi melainkan hasil dari beberapa orang yang memberikan wakap dan iuran masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk proses gugatan hukum atas masjid sebagaimana keputusan rapat DKM Mesjid Al-Mutakin telah dikuasakan kepada Kantor Pengacara Dede Sunarya SH,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Sedangkan menurut Oding Nasrudin selaku Kepala KUA Kecamatan Binong mengungkapkan bahwa kehadirannya untuk memenuhi undangan dari PN Subang, dikarenakan tugas sebagai ASN dilingkungan Departemen Agama, yang selalu siap dan harus taat terhadap hukum.

“Perihal kedudukan kantor KUA Binong, telah berdiri sejak tahun 1958. Adapun soal gugagat kita hadapi saja, karena KUA memiliki bukti dan catatan kuat tentang proses wakaf yang sesuai dengan mekanisme, dokumen mulai dari AW, PAW sebagai penganti wakaf masih ada, dan sudah jelas memiliki sertifikat wakaf,” paparnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Truk Pengangkut Tanah Yang Sumbernya Dari Galian C

Tangerang, JMI - Truk pengangkut tanah yang sumbernya dari galian C, akan segera dihentikan. Sesuai dengan tantangan wakil ketu...