JAKARTA, JMI -- Eksekusi lahan milik ahli waris Budi Purnama yang sudah balik nama dengan atas nama Hj. Zubaedah dan anak-anaknya, sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) dari hasil garap yang dibeli dari H. Bongkot pada tahun 1947 menurut Hj. Zubaidah saya punya bukti dari :
1. IPEDA Tahun 1979 sampai PBB Tahun sekarang
2. Bukti penggantian tol Cawang Priok Tahun 1987
3. Surat kepemilikan garap Dari H. Bongkot Tahun 1947
4. Empat keputusan dari INGKRA 2004 dan PK Tahun 2009
5. Surat sertifikat tahun 2007 yang digadaikan di bank BCA sampai sekarang
6. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan CBS
7. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan CBS bahwa Lawan Hj. Zubaidah tidak pernah membayar pajak hingga sekarang dan tidak menguasai fisik.
"Dengan dasar apa bahwa lawan saya bisa menang aneh bin ajaib ini hukum apa yang mereka pakai? " Kata Hj. Zubaidah
"Kalau pakai data, kita bisa buktikan di pengadilan secara akurat dan benar dan kalau pakai pelicin dan janji-janji bisa saja dimenangkan, jadi ini yang terjadi pada hari ini kenapa saya di eksekusi pengadilan bisa di mainkan," ungkapnya.
"Saya harus minta keadilan kemana lagi, saya minta bantuan hukum kalau pengadilan saja bisa dimainkan oleh mafia tanah," tambahnya.
Hj. Zubaidah beranggapan bahwa rakyat Indonesia kenapa selalu dijajah oleh bangsa lain dan hukum kita selalu berpihak pada orang yang berduit, walaupun ia memiliki surat-surat lengkap dan asli semua, kenapa bisa kalah dengan orang-orang yang hanya memakai surat kuasa dan dikuasakan memakai photocopy, kalau benar mereka mempunyai kepemilikan yang sah seharusnya pihak mereka yang mendapat gusuran pertama pada tahun 1987 tol Cawang Priok bukan Hj. Zubaidah, Pemerintah seharusnya tidak bodoh memberikan uang ganti rugi yang besar kepada Hj. Zubaidah kenapa bukan kepada lawannya.
"Sekarang, ada penggusuran tol Becakayu apakah ini yang mau dimainkan karena saya orang bodoh tentu tidak, saya punya bukti untuk melawan mafia tanah dan mafia peradilan," ujar Hj. Zubaidah dengan geram.
Eksekusi tetap dilaksanakan setelah juru sita membacakan hasil keputusan pada jam 08.00 WIB berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit perlawanan dari keluarga ahli waris polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub sudah disiapkan melakukan eksekusi begitu banyak personil keamanan untuk mengamankan 10 orang dari ahli waris, apa daya ahli waris untuk melawan kekuatan yang sangat besar.
FAISAL 6444/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar