WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Demi Ondel-Ondel, DKl Segera Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Ilustrasi | ISTIMEWA
JAKARTA, JMI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan melarang para pengamen yang menjadikan Ondel-ondel sebagai objek dalam mengais penghasilan di Ibu Kota. Pasalnya, penggunaan Ondel-ondel yang semakin marak sebagai objek dikhawatirkan merusak citra Ondel-ondel yang notabene ikon kota Jakarta.

Larangan tersebut akan segera terwujud melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, larangan Ondel-ondel segera dibahas melalui perda tentang pelestarian kebudayaan.

"Ondel-ondel itu sebagai ikon tak layak jika dijadikan untuk mengamen di jalan-jalan. Kalau mau dibuat sebagai pertunjukan dengan menitikberatkan pelestarian budaya," kata Iman saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).

Dia menlanjutkan, jika hal itu tetap dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khusus, Ondel-ondel akan terancam. Sebab kehormatan etnis Betawi bisa turun lantaran ikon Jakarta (Ondel-ondel) dipandang tidak lagi menjadi suatu hal yang sakral.

"Harus ada yang menjaga martabat Ondel-ondel, jangan sampai dipakai untuk mengamen. Kalau sudah masuk dalam aturan dan ada yang melakukan itu menjadi sebuah pelanggaran," ucap Iman.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KPP Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Melakukan Perhitungan Ulang dengan Baik

Tangerang, JMI – Ketua PPK  Kecamatan Jambe Tangerang, Moh.A Rojak, bersama jajarannya , melakukan penghitungan ulang atau rapat pleno Rekap...