Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat merilis hasil tangkapan. (Dok JawaPos.com) |
JAKARTA, JMI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar penyelundupan sabu sebesar 33,9 kilogram. Dalam operasi ini, BNN telah mengamankan sembilan orang tersangka.
Deputi Berantas BNN, Irjen Arman Depari menyampaikan, sebanyak 33,9 kilogram sabu tersebut didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan dari dua operasi yang dilakukan secara bersamaan.
Operasi pertama dilakukan di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, BNN bersama kantor Bea dan Cukai Aceh mengamankan lima orang tersangka.
“Penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 18,9 kilogram,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (17/2).
Secara bersamaan, BNN yang dibantu oleh kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara berhasil mengamankan 15 kilogram sabu dari Malaysia ke Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan. Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka.
“Tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka Aris yang membawa narkoba dengan sepeda motor dibungkus dengan karung berisi 15 kilogram narkoba, atas keterangan Aris bahwa pengendali dan pemilik narkoba tersebut adalah Aflah penduduk kisaran,” ucap Arman.
Arman menyebut, ketika tim hendak menangkap Aflah, namun dia berupaya melarikan diri dan melawan dengan menabrak petugas. Sehingga terjadi pengejaran dan petugas BNN terpaksa mengeluarkan timah panas terhadap tersangka.
“Ahirnya mobil dapat di hentikan pengemudi dan Aflah mengalami luka di bagian kepala akibat benturan dan Yuniat, istri Aflah yang juga berada dalam mobil mengalami luka tembakan pada bagian punggung,” terang Arman.
Lebih jauh, Arman menuturkan Aflah meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara pada Minggu (16/2) kemarin. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Sumatera Utara. “Barang bukti akan dibawa besok pagi ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma,” pungkasnya.
JWPOS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar