WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BIAK Minta Walikota Serang Ditangkap

JAKARTA, JMI -- Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) berencana melakukan aksi unjuk rasa d kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (27/2/2020) pagi ini. Kedatangan puluhan orang ke Gedung Bundar di Kebayoran, Jakarta Selatan, mendesak aparat Korps Adhyaksa segera menangkap Walikota Serang Syafrudin.

BIAK berpandangan, penanganan perkara korupsi aset negara senilai Rp 2,3 miliar yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang Syafrudin, sengaja “dipetieskan” atau disimpan oleh oknum Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Hingga kini terduga otak intelektual dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, masih dibiarkan bebas.

Sementara itu, Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz bersama Tubagus Syarif Mulia yang turut membantu penjualan aset negara telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serang. Keputusan persidangan keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kejari Serang dinilai sudah ‘masuk angin’. Untuk itu, kami mendesak Jaksa Agung supaya mengambil alih penanganan perkara itu,” ungkap Abdul Rafid, koordinator aksi kepada JURNAL MEDIA Indonesia di Cikupa, Kabupaten Tangerang saat berangkat menuju ke Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Rafid mengatakan, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equalitiy before the law).


“Artinya, dalam melakukan penegakan hukum Kejari Serang tidak boleh pilih kasih terhadap para pelaku korupsi,” katanya.

“Jika merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Serang yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjde, terbukti adanya keterlibatan Haji Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Serang,” tambahnya.

Meski demikian, dengan secara sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg dan Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg. Putusan berbunyi, Mohammad Faizal Hafiz dan Tb Syarif Mulia telah diputuskan bersalah yang menyebabkan kerugian negara.

“Maka dapat dikatakan tidak adil apabila seseorang karena jabatannya dan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan di kecamatan, sehingga memungkinkan terjadinya proses penyimpangan pengalihan status tanah milik pemerintah daerah Kota Serang untuk tidak mendapat proses peradilan yang sama terhadap pelaku lainnya sesuai dengan asas hukum equality before the law,” tambah Rafid.


HASAN BASRI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Partisipasi Pemilih Anjlok, BPPNU Jakarta: Segera Evaluasi Tata Laksana Pilkada

Direktur Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta H Abdul Azis Su’aidy Jakarta, JMI - Pemilihan Kepala Daerah (Pil...