BINONG, JMI -- Aksi protes ratusan jamaah dan warga masyarakat Binong Kab.Subang yang menolak gugatan terhadap ahli waris yang mengaku putra bungsu dari almarhum H.moch.Rusdi yaitu Ade Yoyop yang telah menggugat terhadap sarana ibadah Masjid Raya Al-Muttaqien di dusun Krajan 1, Desa Binong, kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Aksi protes ratusan jemaah dan warga masyarakat Binong tersebut menyuarakan Gema Takbir. Allahu Akbar... Allahu Akbar... Allahu Akbar.., Aksi protes tersebut merupakan pembelaan terhadap sarana ibadah umat Islam yaitu masjid adalah Rumah Allah, aksi tersebut di tujukan ke saudara Ade Yoyop yang mengaku sebagai Ahli waris putra dari almarhum H. Moch. Rusdi, bertempat di depan halaman Masjid Al-Muttaqien. Minggu pagi (23/2/2020)
Tokoh Ulama Kecamatan Binong H. Basuni yang memimpin langsung aksi protes tersebut kepada para awak media mengatakan, Bahwa lahan Masjid Al-Muttaqien ini sudah bersertifikat dan memiliki 2 sertifikat, bahwa tanah wakaf Masjid ini bukan dari satu orang yang mewakafkan melainkan dari beberapa orang yang telah mewakafkannya.
“Tanah wakaf Masjid Al-Muttaqien ini bukan hanya wakaf dari H.Rusdi tapi dari beberapa orang,” ujar H.Basuni
Kata H.Basuni Jadi apapun yang terjadi dan alasan apapun, tak boleh ada satupun ahli waris yang menggugat tanah masjid Al-Muttaqien ini, bagi mereka yang menggugat tanah Masjid ini, mereka berhadapan dengan hukum Allah dan pasti akan dilaknat oleh Allah,” Tegasnya
Lanjut H.Basuni, "saya juga sangat mendukung, Bahwa Masjid Al-Muttaqien ini, Tetap selamanya menjadi milik warga masyarakat Binong ,masjid al-mutakin bukan milik pribadi atau penggugat karena masjid ini dibangun oleh masyarakat untuk kepentingan umat. “Mereka ahli waris tak bisa dan tak berhak menggugat Masjid Al-Muttaqien ini, karena ini udah jadi milik masyarakat Binong,” Ucapnya.
"Harapan saya untuk yang menggugat mesjid Al-muttaqien ini agar segera membatalkan gugatannya, karena ini akan berakibat fatal bagi kehidupan penggugat baik didunia maupun akhirat," harapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DKM Masjid Raya Al-Muttaqien H.Nandang Agus Taruna mengatakan Bahwa tanah wakaf ini sudah tersertifikat sudah sejak 1984 dan disertifikat tersebut di dalamnya tergambar ,di tanah wakaf tersebut ada Masjid, KUA, Sekolah, Majlis Taklim, “jadi kalau mereka bilang belum tahu, sangat anehlah, padahal dulunya keluarganya juga sering sholat disini,” katanya.
Lanjutnya bahwa penggugat tersebut adalah putra Bungsu dari ahli Waris H.Rusdi, dia menggugat setelah saudara-saudaranya meninggal dunia
“Semoga Allah memberi hidayah kepada penggugat, supaya dia tidak menggugat dan membatalkan gugatannya, serta Almarhum Wakifnya atau orang tuanya yang mewakafkan tanah untuk Masjid Al-Muttaqien menjadi Ahli Surga” ucap H.Nandang Agus Taruna
H.Nandang Agus Taruna berharap, pihak pengadilan negeri nantinya bisa bijak dalam menghadapi gugatan terhadap tempat ibadah ini
”Ini rumah ibadah, rumah Allah dan milik semua masyarakat, semoga Masjid ini tetap menjadi milik dan tempat ibadah nya masyarakat Binong,” harapnya
Dalam gugatannya ahli waris tidak hanya menggugat masjid Al-Muttaqien tetapi menggugat seluruh bangunan yang ada di lahan seluas 3.700 M persegi tersebut, yang di dalamnya ada Kantor KUA, Paud, Madrasah Ibtidaiyah, MTs yang berdiri di lahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong.
Perlu di ketahui bahwa tanah Masjid Al-Muttaqien seluas sekitar 3700 M2 tersebut riwayatnya merupakan tanah wakaf milik dari beberapa orang yang telah mewakafkan di antaranya wakaf dari H.Ali, Hj.Oneng dan H.Rambi serta H.Rusdi,"paparnya.
Gugatan ini telah masuk ke ranah persidangan pengadilan negri Subang, sudah di gelar satu kali persidangan, sidang pertama kuasa selaku dari penggugat tidak hadir.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar