Garis polisi terpasang di depan rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk praktik aborsi ilegal, Jumat (14/2/2020). |
JAKARTA, JMI -- Pengembangan kasus klinik aborsi ilegal di di Paseban, Jakarta Pusat masih terus dikembangkan. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menduga ada keterlibatan 50 bidan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 50 bidan ini berperan mempromosikan klinik tersebut di media sosial. Namun, nama klinik yang dipromosikan berbeda-beda tergantung masing-masing bidan.
“Contoh, RM menamakan kliniknya di website itu klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh, dia mempromosikan bahwa kliniknya bisa melakukan aborsi dengan dokter yang spesialis. Kemudian juga memiliki tempat yang bagus, steril, dan harga yang terjangkau,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (18/2).
Setelah mempromosikan, bidan tersebut akan mengarahkan calon pasiennya bertemu orang suruhannya. Setelah itu pasien diantar ke klinik Paseban untuk aborsi.
“Dari ke 50 bidan yang lain, sama seperti itu. Nanti mereka punya kaki tangan lagi, ada sekitar 100 calo-calo untuk cari pasien lain dengan menggunakan kartu nama yang ada, tapi tetap tertuju kepada bidan-bidan itu, nanti bidan itu sendiri yang mengantar ke sana,” terang Yusri.
Saat ini polisi masih mendata 50 bidan yang terlibat, untuk dilakukan pengejaran. Selain itu, adapula dokter berinisial S yang masih berstatus buron.
Sebelumnya, tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah MM, RM dan SI. Ketiganya memiliki peran berbeda. Yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan dan S sebagai tenaga administrasi.
“Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu universitas di Sumatera Utara. Tapi, tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan,” kata Yusri di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Tarif aborsi dipatok oleh klinik aborsi ini dengan berbagai macam harga. Mulai dari Rp 1 juta untuk menggugurkan bayi di bawah 1 bulan, dan yang termahal bersikar Rp 4-15 juta untuk bayi dengan usia di atas empat bulan.
Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam pidana di atas 10 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar