SUBANG, JMI -- Sidang putusan pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Kabupaten Subang, propinsi Jawa Barat, terhadap terdakwa Wahyudin Ketua LSM Pendekar, Hakim memutuskan 1 (Satu) Tahun 8 (delapan) bulan penjara lebih berat padahal tuntutan jaksa penuntut umum 1 (Satu) tahun penjara. Bertempat di pengadilan negeri (PN) Subang, Kamis sore 16/1/2020.
Usai sidang Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH kepada awak media dalam komentarnya mengatakan,
Dalam menanggapi putusan tersebut, Irwan Yustiarta IV, SH, putusan ini dua-duanya di komulatif kan terutama penggunaan senjata api jenis softgun. Dalam faktanya di persidangan hanya satu saksi yang menyatakan adanya penggunaan senjata tersebut tanpa didukung saksi lain dan terdakwa membantahnya.
Catatan pertama, ini artinya Testimonium de auditu jadi satu saksi bukanlah saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
Catatan kedua dari nilai kerugian nya di taksir sekitar Rp 350 ribu, karena sidang ini bersamaan dengan tedakwa lainnya anggota LSM Pendekar di vonis 6 bulan dengan tututan Jaksa Penutut Umum 1 Tahun.
Namun kenapa berbeda kepada sodara Wahyudin tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 Tahun di putus Hakim PN Subang, 1 Tahun 8 bulan dengan dasar komulatif dua-duanya terbukti. Pihak Kuasa Hukum Irwan Yustiarsta langsung menyatakan Banding, secara Etika Profesi kami banding kalau harus pikir-pikir kami tidak profesional.
Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH |
Kedua dasar pertimbangannya komulatif terutama penggunaan sejata api dan pengerusakan dan terdakwa di persidangan membantah keterangan saksi mengunakan sejata api jenis Softgun.
Ditambahkan nya, dari adanya dugaan penggunaan softgun yang kata saksi ditodongkan dan juga adanya samurai itu hanya di putar-putar diatas mobil dan tidak ada korban terluka," jelasnya.
Sebelumnya, kami minta keadilan Equality Before The Law artinya kesetaraan hukum bagi semua orang. “Mau dia anak pejabat, mau dia anak masyarakat biasa”.
Pertanyaan nya, adalah layakah klien kami harus dihukum seberat beratnya ? Sedangkan perbandingannya putusan Pengadilan Negeri Majalengka, terhadap anak Bupati Majalengka menggunakan senjata api hanya 2 bulan.
Sedangkan klien kami, tidak menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mencederai seseorang apalagi sampai membunuh orang tersebut. Tidak ada fakta dalam persidangan itu," ungkap Irwan Yustiarsta.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar