WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ribuan Warga Teluk Naga Membanjiri Jalan Bojong Renged Kawal PERBUB No. 47 2018 & Sopir Mobil Truk Tanah Pengurugan yang Ugal-ugalan

TANGERANG, JMI -- Setelah beberapa kejadian naas yang menimpa sebagian warga Teluk Naga, semisal tukang becak yang diseruduk mobil truk pengurugan dan siswi salah satu sekolah di Teluk Naga yang sedang mengendarai motor lantas terjatuh dilindas mobil tersebut sampai bagian kaki terputus dan tiang listrik yang diseruduk sopir ugal-ugalan warga Teluk Naga sudah sangat geram melihatnya yang pada akhirnya warga kesal memblokir akses jalan sekitar Teluk Naga.

Tepat Hari ini, Rabu Januari 2020 Pukul 07:30 WIB warga Teluk Naga membanjiri Jalan Bojong Renged Kawal PERBUB No. 47 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar dan warga menuntut Sopir mobil truk angkutan tanah pengurugan yang diduga ugal-ugalan.

Warga sangat kecewa dan kesal dengan PERBUB No. 47 Tahun 2018 keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tentang pembatasan jadwal angkutan barang dan hasil tambang yang hanya boleh beroperasi pada pukul 22:00 - 05:00 WIB saja. Akan tetapi peraturan ini hanya tulisan belaka tanpa implementasi. fakta di lapangan mobil truk pengangkut tanah pengurugan tanah ini beroperasi seenaknya saja.

Terlebih lagi mobil tersebut sudah banyak memakan korban, salah satu korbannya ialah salah satu santri atau siswa Al-Hasaniyah yang kakinya terlindas mobil truk tanah tersebut. Bapak K. H. M. Mansyur Hasan salah satu tokoh masyarakat di Teluk Naga sangat geram sekali melihat kejadian yang mengenaskan ini, salah satu santri di Pondok Pesantren Al-Hasaniyah menjadi salah satu korban dari PERBUB No. 47 Tahun 2018 dan Sopir yang ugal-ugalan tersebut, Siswi tersebut terlindas bagian kakinya oleh mobil transformer itu.



"Saya sangat berharap dengan kejadian tersebut bisa ditindaklanjuti ke jalur hukum, sampai tuntas, saya tidak ingin ada korban berjatuhan lagi dengan ulah sopir truk tanah yang ugal-ugalan tidak bertanggung jawab, saya mohon aparatur Pemerintah, Polri dan TNI cepat tanggap dengan hal ini, dan PERBUB No. 47 Tahun 2018 harus terimplementasi dengan baik," ujar Bapak K. H. M. Busthomi Zarkasyi salah satu tokoh Agama Teluk Naga.

Dengan adanya Aksi Warga Teluk Naga Kawal PERBUB No. 47 Tahun 2018 ini, Warga sangat berharap agar Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar mempertajam lagi akan PERBUB tersebut agar bisa terimplementasikan lagi dengan baik tidak merugikan pihak siapa pun.

Sudah sejak lama sebenarnya beberapa warga di sekitaran Kabupaten Tangerang menuntut Jam Operasional mobil truk pengangkut tanah tersebut yang tidak teratur, misalnya warga desa Pangkalan, Tanjung Pasir dan Kampung Besar, namun demo hanyalah demo, suara hanyalah suara, aksi hanyalah aksi, sia-sia tamoya hasil, semoga dengan adanya aksi kawal PERBUB No. 47 Tahun 2018 yang dilakukan oleh warga Teluk Naga dan khususnya para Dewan Masyaikh Pondok Pesantren Al-Hasaniyah ini dapat didengar dan diimplementasikan dengan baik oleh Bupati Tangerang Ahmad Zaky Iskandar, Pejabat Pemerintah, Polri, TNI, Pengusaha dan tokoh masyarakat lainnya.

Karena ulah sopir ugal-ugalan tersebut, akhirnya warga membuat portal di pertengahan jalan untuk blokir akses mobil truk tanah agar tidak melintas lagi di area Teluk Naga.


Khairul Anwar, S. Ag/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Sebanyak 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024 Sudah KPU Distribusikan

JAKARTA, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mendistribusikan seluruh logistik kotak suara untuk pemilihan gubernur dan w...