WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD kelas B Kab.Subang


SUBANG, JMI -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kab.Subang

Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang, Rabu (13/1/2020 )

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Subang Narca Sukanda, S.Sos, didampingi Wakil Ketua II Lina Marliana, SKM, Wakil Ketua III H. Aceng Kudus, SP turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin m.si mewakili Bupati Subang, Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para perangkat daerah serta tamu undangan.

Sekda Subang Drs.H. Aminudin M.si membacakan nota jawaban Bupati Subang tentang rancangan peraturan daerah, tentang penyelenggaraan  pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Subang, dan rancangan  peraturan  daerah tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD kelas B Kabupaten Subang.

Ucapan terima kasih kepada Fraksi Nasdem, sangat mengapresiasi, telah mendukung serta mendorong dengan telah dibuatnya rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Subang, tentang penyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Lanjutnya telah kami jelaskan atas catatan yang di sampaikan oleh Fraksi Nasdem, terkait dengan prinsip pelayanan terpadu satu pintu dimana Dinas teknis, telah membuat  keputusan Bupati nomer PM. 05.03.09/ KEP.423-DPMPTSP tentang penempatan personil Dinas teknis.

Sementara itu PDI Perjuangan sangat mengapresiasi atas pemandangan  umum yang  telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjungan, secara garis besar menyetujui dengan diajukanya rancangan peraturan daerah Kabupaten Subang, tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan juga rancangan peraturan daerah tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit.

Landasan Raperda ini telah kami jelaskan atas koreksi dari kesalahan redaksi mengenai landasan yuridis dari rancangan pelaturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Hal itu merupakan peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 138 tahun 2017 tentang penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu daerah sebagai implementasi dari pelaturan Presiden nomer 97 tahun 2014 tentang pelayanan terpadu satu pintu,” papar Sekda Subang Aminudin.

Dalam rapat tersebut perwakilan dari fraksi-fraksi memaparkan penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu dan Raperda pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Subang kelas B di hadapan forum sidang paripurna.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...