WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembangunan Infrastruktur Pekon/Desa Sinarmancak, Kec.Pulaupanggung Disinyalir Asal Jadi


TANGGAMUS, JMI -- Masyarakat Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus merasa kecewa dengan hasil pekerjaan fisik atau infrastruktur yang menggunakan Dana Desa tahun 2019.

Pasalnya, kekecewaan masyarakat setempat sangat wajar karena beberapa item pekerjaan yang di danai dari Dana Desa tahun 2019 yang diduga dikerjakan dengan asal jadi.

Terbukti dari salah satu contoh, pekerjaan rabat beton yang ada di Pekon/Desa setempat sudah mengalami kerusakan yang cukup parah yang semestinya rabat beton ini belum mengalami kerusakan, karena baru selesai pengerjaan nya di akhir tahun 2019.

Bahkan ironinya, sebagian masyarakat Pekon/Desa Sinarmancak ini merasa geram karena mereka diduga tidak dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi aktif di dalam pelaksanaan pembangunan realisasi dari Dana Desa.

Padahal, sebagian masyarakat ini berprofesi sebagai tukang bangunan maupun buruh bangunan, yang selama ini sudah menunggu agar mereka mempunyai pekerjaan, karena itulah mata pencaharian mereka sehari-hari untuk menghidupi keluarganya. Namun pada kenyataan nya, mereka tidak di ikut sertakan di Pekon/Desa mereka sendiri.

Disisi lain, masyarakat setempat berharap banyak untuk tahun depan, mereka diberi kesempatan atau diajak berpartisipasi aktif secara langsung membangun Pekon/Desa mereka melalui program Dana Desa.

Salah seorang anggota tim monitoring Kecamatan Pulaupanggung, Eko Setiono, ketika ditemui oleh Wartawan Media JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan bahwa, mereka selaku tim monitoring hanya menjalankan tugas sebagai pengawasan untuk melihat pekerjaan di wilayah Kecamatan Pulaupanggung, termasuk di Pekon/Desa Sinarmancak sudah terealisasi atau belum.
“Kami selaku tim monitoring Kecamatan hanya berwenang untuk memantau, apakah pekerjaan ataupun realisasi dari Dana Desa di wilayah Kecamatan Pulaupanggung sudah dilaksanakan atau belum, adapun yang terkait dengan kualitas atau mutu dari pelaksanaan realisasi Dana Desa tersebut sudah bukan wewenang kami,” papar Eko, Rabu, (22/01/2020).

Tapi, lanjut Eko, “Jika benar menurut keterangan masyarakat bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pembangunan tersebut, itu artinya melanggar Undang-undang, sebagaimana bahwa Undang-undang Dana Desa tersebut adalah Padat Karya Murni, dengan kata lain, harus melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan dari pada pelaksanaan program Dana Desa,” papar Eko, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulaupanggung, yang juga sebagai salah seorang anggota tim monitoring wilayah kecamatan tersebut.

Sementara itu, tambah Eko, “Kami tidak melihat adanya pelanggaran, kalaupun ada informasi seperti ini, kami tidak bisa memberikan sanksi. Karena, tugas kami adalah pemantau atau pengawas, apakah pekerjaan itu sudah dilaksanakan atau belum,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Sementara Pekon Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung ketika ditemui untuk mengkonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan tanggapan atau komentar.

ROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz NU Kab.Tangerang Telah Sukses Dilakukan Secara Simbolis

KAB.TANGERANG, JMI - Secara simbolis dan Sukses, Telah di gelar Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Jam'iyyatul Qurro Wal Huffadz Nah...