WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelaku Penusukan di Jakarta Barat Tewas di Tangan Petugas

JAKARTA, JMI -- Pelaku penusukan terhadap dua korban yang terjadi di Jalan Semeru Raya Grogol Petamburan Jakarta Barat meregang nyawa. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran ketika hendak ditangkap melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam

Pelaku berinisial MI (20) tewas setelah Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengungkapkan, kejadian penusukan terhadap dua korban yang dilakukan pelaku. Ketika itu, di Jalan Semeru Raya Grogol Petamburan Jakarta Barat, korban WA dan AN yang sedang berjalan kaki kemudian didatangi pelaku sambil mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya lalu mengancam korban dengan maksud meminta uang.

"Awalnya pelaku meminta uang kepada korban, lalu pelaku merampas dompet. Setelah merampas dompet korban kemudian pelaku langsung melarikan diri. Seketika itu kedua korban langsung mengejar pelaku, namun pelaku malah melawan dengan menusuk korban hingga terluka," ungkap Yusri, Selasa (07/01/2020).

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dengan didampingi Kanit Krimum Iptu Dimitri bersama anggota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan, setelah teamnya dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri mahendra melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaan pelaku.

"Kita temukan pelaku di wilayah Latumenten ketika akan melakukan aksi kejahatannya. Namun ketika hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan golok. Mengingat nyawa petugas terancam, dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai dada pelaku," jelas Arsya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Curas, Curat dan Penganiayaan. Pelaku juga kerap melakukan aksinya di sekitar Jalan Semeru Raya sampai Jalan Latumenten. Pelaku juga diketahui telah melakukan kejahatan selama 11 kali.

"Motif pelaku melakukan aksinya dengan menyisir wilayah Semeru Raya hingga Latumenten dengan mencari target (korban) yang sedang melintas. Pelaku juga selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi obat-obatan terlarang," tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 15 strip obat jenis Tramadol, 5 strip obat Tramadol jenis HCL, 42 butir pil Eximer warna kuning, 25 butir pil Eximer warna putih, 3 buah dompet kulit dan 5 buah kartu ATM.


CUNCUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...