WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelaku Penjual Miras Oplosan Bermerk Ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta

JAKARTA, JMI --  Empat tersangka pengoplos minuman keras yang bermerk, yang beredar media sosial (medsos) ditangkap jajaran Kepolisian Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.

Minuman keras (miras) yang di banderol seharga Rp 150 - 300 ribu itu di Medsos adalah palsu, dan anehnya meskipun merk minuman beda, namun rasanya sama. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat konferensi pers di Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, Kamis (30/1/2020).

Yusri juga mengatakan, empat tersangka sudah diamankan, mereka mempunyai peran yang berbeda-beda, dari pemodal, pemasaran lewat medsos, pengoplos minuman dan pencari botol bekas.

“Mereka mempunyai tugas masing-masing dari penjualan sampai pengumpul botol bekas minuman yang berkelas,” ujarnya.

Lanjut Yusri, untuk tersangka penanam modal HS (61) dari pensiunan TNI, tersangka AR (27) penjual miras oplosan, pemasarannya melalui media sosial, untuk RA (24) pencari botol bekas yang bermerk, sedangkan yang berperan meracik minuman tersebut S perempuan (34).

“Kasus ini masih kita kembangkan,” tambahnya.

Masih dikatakannya, minuman oplosan tersebut sangat membahayakan karena pengoplos tersebut tanpa menggunakan takaran, banyak alkoholnya.

“Bahan yang digunakan Alkohol, minuman berenergi, serta minuman bersoda,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Alexander menjelaskan, pengungkapan adanya miras oplosan tersebut berdasarkan temuan salahsatu timnya melihat ada pekerja di kawasan bandara Soekarno-Hatta sedang asik minum-minuman keras.

“Kita curiga dengan sekelas pekerja biasa bisa mengkonsumsi minuman mahal, lalu kita tangkap dan kita kembangkan, ternyata mereka membeli minuman dari medsos dengan harga murah,” ucapnya.

Aleksander juga menjelaskan, minuman yang dibeli para pekerja se harga Rp 150-300 ribu, sedangkan minuman yang asli dan bermerk tersebut harganya bisa mencapai Rp 1 -1.5 juta.

“Untuk pekerja sudah kita proses dan kita kenakan Tindak Pidana Miring (Tipiring), Sementara untuk empat tersangka kita kenakan pasal 204 Ayat 1 KUHP Pidana penjara 5 tahun atau pidana denda 2 milyar rupiah, dan ini masih terus kita kembangkan,” tegasnya.


FAISAL 6444/RED/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...