WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelaku Curi dan Kuras ATM Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan

WAY KANAN, JMI -- Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka diduga melakukan pencurian di ATM Bank BRI Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (19/1/2020).

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial YA (24) Warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sunjaya bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, di ATM Bank BRI Unit Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Korban akan mengambil uang di ATM Bank BRI, dengan mengunakan ATM Bank BNI a.n Lidia Wati dengan saldo terakhir berjumlah sekitar Rp 3,3 juta namun saat akan di ambil ternyata Kartu ATM korban sudah tidak ada lagi, menyadari tidak ada lagi, korban menuju Bank BNI di Baradatu untuk melakukan print out saldo.

Hasil pengecekan, saldo korban telah dilakukan penarikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta rupiah. Merasa bukan perbuatan korban akhirnya Lidia Wati melaporkan ke Polres Way Kanan.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan, berdasarkan barang bukti adanya print out rekening koran Bank BNI milik korban, ditemukan pada tanggal 06 Januari 2020 adanya bukti transaksi transfer dari ATM BNI milik korban ke ATM BRI milik YA.

Alhasil pelaku pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB oleh petugas dapat diamankan tanpa perlawanan di kedimannya.

Modus tersangka menemukan kartu ATM milik korban tertinggal di mesin ATM, kemudian tsk mencoba memasukan Pin (Pin ATM masih standar), dan ketika berhasil tersangka menarik tunai sejumlah Rp.1 juta rupiah, kemudian melakukan transfer ke atm rek TSK sejumlah Rp 2.050.000 untuk melakukan deposit akun judi online milik tersangka, dan seterusnya ditransfer ke rekening milik tersangka secara bertahap.

Kini TSK bersama barang bukti berupa print out rekening koran dan buku tabungan Bank BNI milik korban, berikut buku tabungan Bank BRI dan Kartu ATM BRI milik TSK serta 2 unit Hp berbagai merk diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun,” Ungkap AKP Devi.


MAULIDI/SUE/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KEPALA SEKOLAH MIN 7 TANGERANG Dra. AGUSTINA M.M SUKSESKAN PROGRAM BELAJAR P5

Kab; Tangerang, JMI - Kepala Sekolah MIN 7 Tangerang, Dra. Agustuni, M.M, sedang mengenalkan / mempratekan  kurikulum merdeka te...