WAY KANAN, JMI -- MS alias Bule (25) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di halaman RSUD Zaenal Pagar Alam Way Kanan, Senin (20/1/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana menuturkan bahwa Arya saat itu pada Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bersama istrinya akan menumpang mandi di mess salah satu dokter RSUD ZAPA Way Kanan, beberapa waktu kemudian sekitar pukul 19.00 WIB korban mendengar suara sepeda motornya berbunyi seketika korban keluar dan mengecek keluar ternyata dugaan Arya benar bahwa satu unit sepeda motor yamaha mio GT dengan No.pol: BE 4581 WF yang diparkir dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD Zaenal Pagar Alam Kabupaten Way kanan menggunakan kunci leter T.
Petugas yang mendapatkan Laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 bahwa DPO inisial MS berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tak ingin buruan lepas, team Tekab 308 Polres Way Kanan beserta anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menuju lokasi melakukan penyergapan dan di dapati DPO MS berada di rumahnya sehingga lansung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasatreskrim.
MAULIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar