Konfigurasi pesawat tempur F16 dari Skadron 16 TNI-AU Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. (ANTARA/Pentak Lanud RSN/aa.) |
JAKARTA, JMI -- Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau menerbangkan 4 pesawat tempur F-16 Fighting Falcon ke perairan Natuna. Pesawat tempur itu diterbangkan atas perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Danlanud Roemin Nurjadin, Marsekal Pertama Ronny Irianto Moningka mengatakan, pengiriman pesawat F-16 ke Natuna dalam rangka operasi rutin. Wilayah operasinya sesuai perkembangan situasi yang ditentukan oleh komando atas, dalam hal ini Koopsau I.
“Untuk melakukan patroli rutin dengan sandi Operasi Lintas Elang 20, selama 7 hari ke depan yang ber-homebase di Pangkalan Udara Raden Sadjad, Ranai-Natuna,” kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1).
Kepada 4 penerbang jet tempurnya, Ronny berpesan agar menjalankan tugas patroli tersebut dengan penuh tanggung jawab. Dia meminta kepada seluruh prajuritnya agar memahami seluruh peraturan dan SOP yang berlaku.
“Ingat, jangan membuat provokasi, tugas kita adalah pengamanan wilayah kedaulatan Indonesia. Laksanakan perintah dengan baik, dan keselamatan terbang dan kerja adalah yang paling utama,” tegasnya.
Sebelumnya, kapal pencari ikan dan kapal Coast Guard Tiongkok dilaporkan masuk ke perairan Natuna. Mereka juga dilaporkan melakukan pencurian ikan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bahkan telah melayangkan surat protes kepada Pemerintah Tiongkok. Selain itu, Kemenlu juga membantah klaim historis Tiongkok atas perairan Natuna.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai rapat dengan kementerian terkait menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
“Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Menlu Retno di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.
Indonesia, imbuh Retno, tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. “Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya.
0 komentar :
Posting Komentar