MESUJI, JMI -- Sejak dijatuhkan vonis kepada mantan Bupati Mesuji Khamami oleh majelis hakim tipikor tanjung karang Bandar Lampung pada bulan september 2019 lalu, dengan kurungan 8 tahun penjara, kabupaten Mesuji masih dijabat oleh wakil bupati H Saply TH sebagai PLT, masyarakat dan lintas ormas kabupaten Mesuji mempertanyakan ada apa dengan PLT Bupati Mesuji hingga saat ini sudah menginjak tahun 2020 tak kunjung dilantik.
Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang masih menjabat sebagai mendagri pada tahun lalu mengatakan, "Jabatan Plt itu akan dijabat oleh H Saply TH hingga persoalan hukum Khamami mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya saat ditemui di perpustakaan Nasional RI Jakarta Pusat, pada Kamis (31/1/2019).
Selain itu Ketua Umum MPPP-RI saat disambangi awak media di ruang kerjanya mengatakan, "mantan Bupati Mesuji Khamami kan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah jadi kami mengharap dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, agar pelantikan PLT Bupati Mesuji melalui Gubernur Lampung dapat secepatnya dilantik menjadi Bupati Mesuji Definitif agar Pembangunan dan roda Pemerintahan Kabupaten Mesuji berjalan lancar," ujarnya.
DEDI HAMID/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar