Mahfud MD. |
JAKARTA, JMI -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, wilayah laut Natuna, Kepulauan Riau adalah bagian sah dari Indonesia. Sehingga apabila ada kapal asing yang menangkap ikan di wilayah tersebut, dipastikan merupakan bagian dari ilegal fishing.
“Sikap pemerintah tidak bergeser untuk kedaulatan itu. Dan minta agar kehadiran negara di sana direalisasikan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/1).
Mahfud menyebut, saat ini realisasi dari negara hadir di Natuna sudah dijalankan. Seperti penguatan pasukan keamanan untuk menjaga perbatasan laut. Juga berupa peningkatan kegiatan nelayan lokal ke Natuna.
Terbaru, pemerintah berencana mengirim 120 nelayan asal Jawa untuk berlayar ke Natuna. Nantinya pemerintah akan mendiskusikan bagaimana bantuan terkait perizinan dan lain sebagainya agar lebih mudah.
“Yang jelas kita tidak dalam suasana berperang, karena memang kita tidak punya konflik dengan China. Tidak berperang kita. Kita mempertahankan kedaulatan,” tegas Mahfud.
Oleh sebab, mantan Ketua Mahakamah Kostitusi itu menyampaikan, terkait hubungan dagang, perekonomian, kebudayaan, dan lainnya dengan Tiongkok akan tetap berjalan. Peristiwa masuknya kapal coast guard Tiongkok ke Natuna tidak akan mempengaruhi kerjasama di bidang lainnya.
“Tugas Kemenko Polhukam mengamankan itu. Jadi tidak ada perang, tetapi tidak ada nego. Karena kalau menego berarti kita mengakui itu (Natuna) milik bersama,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai rapat dengan kementerian terkait menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
“Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,” kata Menlu Retno di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” ujarnya menegaskan.
Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. “Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982,” tuturnya.
0 komentar :
Posting Komentar