WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lemah Pengawasan di Lamteng Akibatkan Rawan Penyimpangan Bantuan

LAMPUNG TENGAH, JMI -- Lemahnya pengawasan dan pendampingan Dinas Pertanian dan TPH Kabupaten Lampung Tengah dalam pendistribusian benih padi tahun 2019 kepada 23 kelompok tani yang berada di Kampung Bina Karya Putra BK2 Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Usaha yang di ketahui oleh Warniman dalam pendistribusian benih padi dengan mudahnya di gelapkan sehingga dijadikan Warniman sebagai lahan empuk untuk meraup keuntungan pribadi tanpa menghiraukan keluh kesah anggota kelompoknya.

Dalam menjalankan aksinya Warniman selalu menggunakan jurus andalannya dengan alasan yang sangat tidak masuk akal, dengan jurus tersebut dirinya diduga sangat leluasa menggelapkan benih dari semua kelompok yang tergabung dalam Gapoktan yang mendapatkan bantuan benih tersebut “Saya melakukan semua ini untuk kemajuan gapoktan, agar gapoktan memiliki uang kas,” Ucapnya.

Bantuan benih padi tersebut dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian dan TPH Provinsi Lampung pada tahun 2019 yang diperuntukan untuk Gapoktan Karya Usaha, agar benih tersebut disalurkan dengan baik dan benar kepada kelompok tani dan anggota taninya. Namun sangat disayangkan banyak bantuan benih padi yang diduga di gelapkan oleh Warniman, hampir rata-rata 60 kilo gram per kelompok tani yang berjumlah 23 kelompok tani yang mencapai 1,5 ton.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada beberapa waktu lalu semua ketua kelompok tani yang menerima bantuan benih padi yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya pemotongan kepada kelompok tani yang menerima bantuan benih padi Inpari 32 di kampung tersebut. “Iya hampir semua kelompok di potong 60 kilo gram namun karena itu banyak anggota kelompok tani yang tidak mendapatkan benih padi bantuan pemerintah tersebut,” Ungkapnya.

Para anggota kelompok tani berharap, agar pihak aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti serta melakukan pemeriksaan terhadap apa yang telah terjadi pada para kelompok tani, “Kami minta aparat penegak hukum menindak lanjuti keluhan kami sebagai anggota kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan benih padi,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Dinas Pertanian dan TPH Kabupaten Lampung Tengah Dini Novianti mengatakan, pihaknya telah turun kelapangan pada 20 Januari 2020 lalu guna melakukan pengecekan tentang kebenaran pengaduan yang masuk ke dinas pertanian. Dirinya juga mengatakan, dalam pengecekan pengaduan tersebut, juga hadir pengurus gapoktan, kelompok tani, PPL atau penyuluh pertanian, KCD Pertanian, Ka UPT serta Kepala Kampung Bina Karya Putra BK 2 untuk melakukan pembahasan tentang pengaduan tersebut.

Namun dari hasil pengecekan di lapangan serta desakan dari banyak orang, lanjut Dini, Warniman ahirnya mengakui serta membenarkan kejadian tersebut, selain itu Warniman juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah dan siap menerima sanksi atas perbuatannya, ujar Dini.

Akan tetapi saat media ini menanyakan tentang tindak lanjut persoalan tersebut, Dini menyampaikan bahwa, "di bulan Desember 2019 lalu, baru menjabat di bidang tersebut sehingga saya tidak bisa berbuat banyak namun, coba akan saya koordinasikan dengan kabid yang lama (Yoce red) dan Kepala Dinas Pertanian TPH Kabupaten Lampung Tengah Ir. Kharisna Rajasa,” Pungkasnya. 


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...