JAKARTA, JMI -- Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aset tanah yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
"Kami masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2020. Total aset tanah yang penyidik sita sebesar 156 tanah. Namun, Hari tak menjelaskan ihwal satuan tanah tersebut, apakah berbentuk bidang atau terbagi menjadi petak.
Ia mengatakan, dari 156 tanah itu, 84 tanah berada di Kabupaten Lebak, Banten. "Sedangkan 72-nya di Kabupaten Tangerang," kata Hari.
Dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya ini, penyidik juga menyita aset lainnya dari kelima tersangka berupa rekening dan kendaraan.
Lalu untuk aset mobil, kata Hari, penyidik menyita lima buah mobil mewah. Yaitu Toyota Alphard atas nama Hendrisman Rahim; Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk; Toyota Alphard atas nama Hary Prasetyo; Mercedes Benz milik istri tersangka Hary Prasetyo; Mercedes Benz atas nama PT Asuransi Jiwasraya; dan satu motor Harley atas nama Hendrisman Rahim.
Hari mengatakan belum bisa merinci jumlah total nilai aset yang disita tersebut. "Belum dapat disampaikan secara keseluruhan," ucap dia.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Dalam perkara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Dua lainnya yaitu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kelimanya pun telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan yang berbeda.
0 komentar :
Posting Komentar