WAY KANAN, JMI -- Mirisnya pengamanan di Lapas kelas ll B Blambangan Umpu Way Kanan yang Mengakibatkan salah satu narapidana yang berinisial HD (korban) Luka Robek Bibir sebelah bawah dikarnakan adanya pengeroyokan dan disertai pengancaman dengan senjata tajam antara sesama Narapidana. sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 serta UU No. 39 tahun 1999 bahwa lapas adalah tempat pembinaan narapidana bukan menjadi ajang tempat penganiayaan, Selasa, (21-01-2020).
Ketua DPC PWRI Way Kanan, Aftisar Putra Kunang mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapida akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang terjadi di lapas kelas ll B Way Kanan.
Dari sumber yg di dapat dari salah satu keluarga korban HD, terjadi penganiayaan pada Minggu, 19-01-2020 sekira pukul, 17.30 WIB, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman yang dilakukan oleh SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD, yang mengakibatkan pengeroyokan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban HD.
Terkait adanya Kalapas Baru yang menjabat di kabupaten Way Kanan, Ketua DPC PWRI Way Kanan Aftisar Putra Kunang, berharap agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan dan memeriksa lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat UU No.12 thn 1995 serta UU No. 39 thn 1999 tentang permasyarakatan dan HAM bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga negara republik indonesia yang juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
MAULIDI/SUE/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar